PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG IZIN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2011
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melakukan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009
Membahas tentang Hak Dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan, Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Perangkat Daerah Pelaksana, Cara Pendaftaran Penduduk, Pendataan Sipil Lainnya, Database dokumen dan ketentuan kependudukan lainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1)
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditetapkan perda tentang APBD tahun anggaran 2018, telah memperoleh persetujuan DPRD yang dimuat dalm keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko No. 44.a Tahun 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 3 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 15 Tahun 2017
PP No. 109 Tahun 2000
PP No. 23 Tahun 2005
PP No. 55 Tahun 2005
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 2 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 18 Tahun 2017
Perpres No. 107 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Permendagri No. 52 Tahun 2012
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Permendagri No. 19 Tahun 2016
Permenkeu No.74/PMK.07/2016
Permendagri No. 33 Tahun 2017
Permendagri No. 54 Tahun 2017
Permendagri No. 62 Tahun 2017
Perda Mukomuko No. 5 Tahun 2014
Perda Mukomuko No. 2 Tahun 2016
Perda Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018, Uraian lebih lanjut APBD, penggunaan anggran untuk keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 59 ayat (3),pasal 105 dan pasal 110 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 2 Tahun 2001
5. PP No. 27 Tahun 2014
6. PP No. 84 Tahun 2014
7. Permendagri No. 19 Tahun 2016
8. Permendagri No. 108 Tahun 2016
9. Perda Kab.MukoMuko No. 10 tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pengelola Barang MIlik Daerah yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah,perangkat daerah yang disebut OPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dilengkapi dokumen pengadaan dan barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dilengkapi dokumen perolehan. Pejabat penatausahaan barang merupakan kepala OPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat penatusahaan barang. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah pada Pengguna Barang;
b. Meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. Meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu;
d. Menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
e. Mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
pengurus barang pengelola ditetapkan oleh bupati atas usul pejabat penatausahaan barang,Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
179
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, oleh karena itu perlu mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan pemenuhan atas hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak;
b. bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 8 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2009
6. UU No. 36 Tahun 2009
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 41 Tahun 1999
9. PP No. 19 Tahun 2003
10. PP No. 109 Tahun 2012
11. Peraturan Bersama Menkes No 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok yang disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,menjual,mengiklankan, dan /atau mempromosikan produk tembakau. tujuan ditetapkannya peraturan ini untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setingi-tingginya melalui pengendalan terhadap bahaya asap rokok. dinas teknis melakukan pembinaan dan pengawasan untuk pelaksanaan KTR di daerah, pembinaan dan pengawasan KTR meliputi : a. Sosialisasi dan koordinasi;
b. Pemberian pedoman;
c. Konsultasi; dan
d. Monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 31 tahun 2016
8. Perda Kab. MukoMuko No. 5 tahun 2014
9. Perda Kab. MukoMuko No. 2 Tahun 2016
10. Perda Kab.MukoMuko No 10 Tahun 2016
11. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2017
12. Perda kab.MukoMuko No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 . Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggrannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga. kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup : a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. Keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2017
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Beasiswa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No 47 Tahun 2008
6. PP No 48 Tahun 2008
7. PP No 17 Tahun 2010
8. Permendiknas No. 34 Tahun 2006
9. Permendiknas Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang pemberian beasiswa. pendiidkan diselenggrakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajuan bangsa. tujuan pemberian beasiswa kepada pelajar adalah untuk memberikan bantuan biaya pendiidkan dalam bentuk uang kepada peserta didik. Jenis beasiswa yang diberikan kepada siswa pun beragam seperti : a. Beasiswa siswa berprestasi bidang akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
b. Beasiswa siswa berprestasi bidang non akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
c. Beasiswa siswa miskin; dan
d. Beasiswa Mahasiswa miskin yang berprestasi.
siswa yang menerima beasiswa juga memiliki kriteria yang ditentukan baik itu di bidang akademik maupun non akademik. pendanaan untuk biasiswa bersumber dari : Pendanaan untuk pemberian Beasiswa bagi Siswa dan mahasiswa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait wajib menganggarkan anggaran pemberian beasiswa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Anggaran Beasiswa adalah merupakan satu kesatuan komponen anggaran pendidikan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Pengaturan besaran Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Cara penyaluran pemberian beasiswa dilakukan dengan cara menyalurkan ke rekening bank penerima beasiswa dan atau/dialkukan dnegan cara pemberian secra tunai kepada penerima beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 16 tahun 2006 tentang badan permusyawaratan desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan ketatanegaraan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang badan permusyawaratan desa yang sering disingkat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang,peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak diterimanya hasil pemilihan anggota BPD dari kepala desa. untuk menghasilkan keputusan BPD yang bersifat strategis anggota BPD melakukan musyawarah BPD, musyawarah BPD diselenggarakan dnegan mekanisme : a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
f. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 tahun 2006
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
ketentuan pada Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 tahun 2014
6. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUMDesa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. pendirian BUMDesa disepakati melalui musyawarah desa yang membahas tentang : a. pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. organisasi pengelola BUMDesa;
c. modal usaha BUMDesa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
Dalam rangka kerjasama antar-desa dan pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUMDesa bersama yang merupakan milik 2 (dua) desa atau lebih, Pendirian BUMDesa bersama disepakati melalui musyawarah antar- desa yang difasilitasi oleh badan kerja smaa antar-desa yang terdiri dari : a. Pemerintah Desa; b. anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. lembaga kemasyarakatan Desa; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Strategi pengelolaan BUMDesa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDesa yang meliputi : a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMDesa;
b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUMDesa;
c. pendirian BUMDesa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
d. analisis kelayakan usaha BUMDesa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 5)
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Mukomuko TA 2016
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Dearah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. PP No. 8 Tahun 2006
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 65 Tahun 2007
10. Perda Kab. MukoMuko No. 5 tahun 2014
11. Perda Kab.MukoMuko No. 9 tahun 2015
12. Perda Kab.MukoMuko No 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2016 , peraturan ini memuat laporan keuangan berupa : a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL);
c. Neraca;
d. laporan operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas;
f. laporan perubahan ekuitas (LPE);
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat