Peraturan daerah ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok yang disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,menjual,mengiklankan, dan /atau mempromosikan produk tembakau. tujuan ditetapkannya peraturan ini untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setingi-tingginya melalui pengendalan terhadap bahaya asap rokok. dinas teknis melakukan pembinaan dan pengawasan untuk pelaksanaan KTR di daerah, pembinaan dan pengawasan KTR meliputi : a. Sosialisasi dan koordinasi; b. Pemberian pedoman; c. Konsultasi; dan d. Monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat