Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUMDesa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. pendirian BUMDesa disepakati melalui musyawarah desa yang membahas tentang : a. pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; b. organisasi pengelola BUMDesa; c. modal usaha BUMDesa; dan d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa. Dalam rangka kerjasama antar-desa dan pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUMDesa bersama yang merupakan milik 2 (dua) desa atau lebih, Pendirian BUMDesa bersama disepakati melalui musyawarah antar- desa yang difasilitasi oleh badan kerja smaa antar-desa yang terdiri dari : a. Pemerintah Desa; b. anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. lembaga kemasyarakatan Desa; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. Strategi pengelolaan BUMDesa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDesa yang meliputi : a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMDesa; b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUMDesa; c. pendirian BUMDesa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting); d. analisis kelayakan usaha BUMDesa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat