pembentukan-organisasi-tata kerja-kantor layanan terpadu satu pintu
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; Uu 33/2004; PP 9/2003; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007 dan Permendagri 46/2008
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan dibentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan sebutan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuo Tahun 2007 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kabupaten Mukomuko menjadi wilayah yang tertib, nyaman, tentram, rapi dan indah, sehingga terciptanya suasana yang harmonis di kehidupan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, ketentraman, kerapian dan keindahan umum sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dan menanamkan kedisiplinan prilaku masyarakat dan dengan sadar mendahulukan kepentingan umum untuk mampu melindungi warga, masyarakat, wilayah, sarana dan prasarana Serta kelengkapan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Mukomuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Ketertiban Umum.
Materi Pokok: Maksud ditetapkan Peraturan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk berubah sikap mental sehingga terwujudnya ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-u ndangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa barang milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secare, optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik Daerah, perlu. dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekwensi bertambahnya barang milik Pemerintah Daerah;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dafam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah.
Materi Pokok: Barang milik Daerah meliputi: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan-peraturan yang ntengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Daerah kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus urusan wajib dan urusan pilihan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737) maka perlu diatur urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di ataS, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah seluruh urusan bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan pemerintahan yang oleh peraturan perundang undangan menjadi urusan Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 62 Peraturan Pemerintalr Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka dipandang perlu memhentuk Pedoman dan Mekanisme penyusunan Peraturan desa. sehinnga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 72/2005; Permendagri 15/2006; Permendagri 16/20006 dan Permendagri 17/2006.
Materi Pokok: Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan-perundang - undangan yang lebih tinggi. Ranc:ngan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintahan Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanjannya akan diatur dengan Keputusan Bupati Mukomuko.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 02 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman A.dministrasi Desa. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006.
Materi Pokok: Jenis Administrasi Desa terdiri :
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan;
e. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f. Administrasi Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, serta berorentasi kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya pedoman dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 328 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 107 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 84), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mutu pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200'4 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Keria Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Merubah Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupten Mukomuko sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, maka perlu upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan mutu pelayanan daerah;
b. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah maka organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Saeran kabupaten Mukomuko yang dibentuk dengan peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perru ditetapkan tengan peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Merubah Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan MukoMuko Selatan Menjadi Kecamatan Ipuh
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat mengenai usulan perubahan nama Kecamatan Mukomuko selatan menjadi Kecamatan Ipuh;
b. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan intrastruktur maupun struktur di wilayah kabupaten Mukomuko khususnya di Kecamatan Mukomuko selatan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan nama Kecamatan Mukomuko selatan menjadi Kecamatan lpuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud fada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini nama Kecamatan Mukomuko Selatan diubah menjadi Kecamatan lpuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat