perubahan-organisasi-tata kerja-dinas
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, maka perlu upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan mutu pelayanan daerah;
b. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah maka organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Saeran kabupaten Mukomuko yang dibentuk dengan peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perru ditetapkan tengan peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
- Materi Pokok: Merubah Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
- 28 Halaman
|