Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya penambahan dan pengurangan objek
retribusi, serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan Pasar,
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayananan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun
2011 Nomor 28);
Peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan pasal 1 angka 14 dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) diubah; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
jumlah 6 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD TAHUN 2017
ABSTRAK:
berita acara penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 21 Agustus 2017;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta peiaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, serta Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 44 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta peiaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. kemampuan keuangan daerah;
3. Tunjangan Komunikasi insentif;
4. Tunjangan Reses;
5. Dana Operasional;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011 Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Pacitan;
b. Keputusan Bupati Nomor 188.45/895/KPTS/408.21/2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa objek dan tarif retribusi terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat dewasa ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi terminal serta pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi .Iawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; 12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Perda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Tipe
Perangkat Daerah dan nama nomenklatur Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Nomenklatur Perangkat Daerah, tipe Perangkat Daerah dan
nomenklatur jabatan yang ada saat ini tetap dipergunakan sampai
dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
b. Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatan dan menjalankan
tugas fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
c. Pengelolaan anggaran Perangkat Daerah yang ada tetap dilaksanakan
sampai dengan disesuaikannya penganggaran dalam Anggaran
Pendapat Belanja Daerah sesuai nomenklatur Perangkat Daerah baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2019
kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten pacitan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Sub Bagian Pembinaan Wilayah berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada Sekretariat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Keija Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4); 5. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PNS
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagupaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka guna tertib administrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahim 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tah,m 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahtm 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini Berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Jabatan Pelaksana;
3. Ketentuan Lain-lain;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Pacitan Nornor : 88.45/872/KPTS/408.21/2016 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 222 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 222, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 223
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna tertib administras i Pengelolaan Tata Kearsipan dan Kode Wilayah pada Perangkat Daerah di Kabupaten Pacitan, perlu adanya Pedoman Penataan Kearsipan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Pacitan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru f a dan huru f b d i atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2021;
5. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati tentang perubahan keempat atas peraturan Bupati Pacitan Nomor 23 Tahun 2006 tentang tata kearsipan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada Ketentuan dalam Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Pacitan
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2018
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 4 AYAHT (2) PERDA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG JADWAL PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 208
UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 6 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; PP NOMOR 43 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2016; PERMENDAGRI 82 TAHUN 2015; PERDA NOMOR 9 TAHUN 2016; PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2017
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG JADWAL DAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan Pergeseran antar Unit Organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 982.284.363.128,00 Bertambah sejumlah Rp. 118.305.585.836,19 Sehingga menjadi Rp. 1.100.589.948.964,15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tanpa Lampiran
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat