Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 001 Tahun 2010 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 237 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Hiburan telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1325 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak hiburan, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
5. Tata Cara Pembayaran;
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan;
13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 303 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1325 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 239 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
5. Tata Cara Penghitungan Pajak;
6. Tata Cara Pembayaran;
7. Tata Cara Penagihan;
8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
13. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 304 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1326 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
85 halaman (lampiran 47 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 240 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daeah di lingkungan Pemeintah Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 332 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaan 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 823 Tahun 2008, Dan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemeintah Kota Bandung dan sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka pemberian tambahan penghasilan diberikan berdasarkan kepada beban kerja dan kondisi kerja yang memiliki resiko tinggi serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.Sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaan 2009.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peratuan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2009.
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan pemberian tambahan penghasilan, prosedur pembayaran tambahan penghasilan pnsd, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 241 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Air Tanah telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1329 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Air Tanah, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
7. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kedaluarsa dan Tata Cara Penghapusan Piutang Perpajakan;
11. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 307 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1329 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 088 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 243 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan hak Atas Tanah Dan Bangunan
PERWALI Kota Bandung No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dengan Perwali Bandung No. 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1331 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali Bandung No. 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendataan, Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan PBB;
3. Tata Cara Pembayaran;
4. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Pajak;
7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
10. Klasifikasi Nilai Jual Tanah dan Bangunan, Bentuk Formulir, Petunjuk Teknis dan Prosedur Standar Operasi PBB;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No.887 Tahun 2012; Perwali No. 309 Tahun 2013; Perwali No. 1131 Tahun 2013; Perwali Kota Bandung No. 1331 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat