Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 771 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 771 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
771
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BD 2018/37
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan