Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2, TLD No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
bahwa pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; pengelolaan; pembinaan; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata,
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 27 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Banggai.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1, TLD No. 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU. No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008;Perda Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan; tata cara penyertaan modal; jumlah penyertaan modal; pembinaan; pengawasan; hasil usaha; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
8 Halaman; Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7, TLD No. 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2000; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
19 Halaman, Penjelasan: 16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2017
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.2313
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No.14, TLD No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 1 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten banggai tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, dimana sebagian ketentuan umum belum diatur dan masih terdapat jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Pertauran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 27 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten banggai Nomor 27 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 14 (empat belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, 9l, 9m dan angka 9n; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2017
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/NO.2319
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 24 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 24 Tahun 2017
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.2323
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 28 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No.89, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1997
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat