PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No. 9; TLD No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan serta ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, maka pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP Np. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut : 1).Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 4). Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah; 5). Diantara ketentuan BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XVIIIA dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya untuk ikut serta dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraanya, khususnya dibidang pertanian sejalan dengan amanat pancasila dan UUD RI Tahun 1945, dimana salah satu tujuan pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani;
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian dan perkebunan, petani mempunyai peran sentral dan pemberi kontribusi yang besar dan nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan sehingga petani sebagai pelaku pembanguan pertanian perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan;
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 8 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah daerah kabupaten banggai perlu menetapkan kebijakan terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Diatur tentang perencana; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman, Penjelasan: 12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Inspektorat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banggai Tahun 2014
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7, TLD No. 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2000; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
19 Halaman, Penjelasan: 16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; bahwa kondisi pemberian tambahan penghasilan yang rasional dan bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai yang baik serta mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil membutuhkan rasionalisasi penilaian aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kriteria, klasifikasi pemberian, parameter dan prosedur, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banggai Nomor 42 Tahun 2016;
14 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH DAN DEWASA TIDAK SEKOLAH KEMBALI SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.2742
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Dewasa Tidak Sekolah Kembali Sekolah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya;
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rata-rata lama usia sekolah di Kabupaten Banggai dan pemerataan pendidikan sampai ke pelosok Desa/Kelurahan, perlu diselenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Penanganan Ade Kembali Sekolah untuk mendukung Pendidikan Sepanjang Hayat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Point c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Dewasa Tidak Sekolah Kembali Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaraan ADE, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan ADE, Mekanisme Penyaluran ADE, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.10, TLD No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI ATAS AIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan penyebrangan di atas air maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyebrangan Di Atas Air; bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh dan masih terdapat jasa pelayanan yang perlu pengaturannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian; Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 28 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan Di Atas Air diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 12 (dua belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, dan angka 9l. 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO. .., TLD NO. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian, sistematika, dan perubahan RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No. 8, TLD No. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka
memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No.28 Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusil cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2010
20 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018
FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa memfasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial keagamaan tertentu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah; bahwa peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat selain percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat juga menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2007; Permenag Nomor 14 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sasaran fasilitasi kegiatan keagamaan, tanggung jawab Pemerintah Daerah, pengelolaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat