DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/NO.2319
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 24 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/No.22, TLD No. 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan serta mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu pengaturan tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan strktur APBD; penyusunan rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keungan badan layanan umum daerah; dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003
49 Halaman, penjelasan: 2 Hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 21 Tahun 2017
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/NO.2320
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.54 Tahun 2015; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 25 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2009/No. 23, TLD No. 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MOILONG, KECAMATAN BATUI SELATAN, KECAMATAN LOBU, KECAMATAN SIMPANG RAYA DAN KECAMATAN BALANTAK SELATAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Banggai pada umumnya serta Kecamatan Toili, Kecamatan Batui, Kecamatan Pagimana, Kecamatan Bunta dan Kecamatan Balantak pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maka perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang;
bahwa dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk dan luas wilayah yang berimplikasi terhadap meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada daerah kecamatan induk, maka dipandang perlu melakukan pemekaran dan membentuk Kecamatan Moilong pemekaran dari Kecamatan Toili, Kecamatan Batui Selatan pemekaran dari Kecamatan Batui, Kecamatan Lobu pemekaran dari Kecamatan Pagimana, Kecamatan Simpang Raya pemekaran dari Kecamatan Bunta, dan Kecamatan Balantak Selatan pemekaran dari Kecamatan Balantak;
bahwa pembentukan kecamatan tersebut pada huruf b adalah dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, telah melalui proses kajian akademis dengan memperhatikan syarat administrasi, syarat tehnis dan syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan serta telah mendapatkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 136 / 373 / RO. ADM. PEM;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kecamatan Moilong, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Lobu, Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Balantak Selatan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Moilong, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Lobu, Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Balantak Selatan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 22 Tahun 2017
DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.2321
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 29 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Tata Kota Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2009/No. 25, TLD No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KELEKE, KELURAHAN BUNGIN TIMUR, KELURAHAN MANGKIO BARU, KELURAHAN BUKIT MAMBUAL, KELURAHAN TOMBANG PERMAI, KELURAHAN KOMPO, KELURAHAN JOLE, KELURAHAN HANGA – HANGA PERMAI, KELURAHAN NAMBO BOSAA, KELURAHAN NAMBO LEMPEK BARU, KELURAHAN MONDONUN, KELURAHAN LONTIO BARU, KELURAHAN KALAKA DAN KELURAHAN TALANG BATU DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Kelurahan di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Kelurahan – Kelurahan dalam wilayah Kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Kelurahan Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 TAhun 2007 ; Perda Kabupaten Banggai No, 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 25 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 24 Tahun 2017
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.2323
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 28 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2009/No. 26, TLD No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Desa - Desa dalam wilayah kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Desa pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
9 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 25 Tahun 2017
DINAS LINGKUNGAN HIDUP - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.2324
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan U No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 46 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.
Penjelasan : - hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat