KEARSIPAN - PEDOMAN TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang akurat, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan perlu adanya kesatuan bahasa dan keseragaman tata kearsipan, guna terwujudnya satu kesatuan bahasa dan keseragaman tata kearsipan tersebut, diperlukan adanya pedoman tata kearsipan untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 1979, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 28 Tahun 2012, Keppres No. 105 Tahun 2004, Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 1979, Keputusan Mendagri No. 100 Tahun 1991, Keputusan Kepala ANRI No. 03 Tahun 2000, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Tata kearsipan; Penyelenggaraan tata kearsipan; Pembinaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
5 halaman: Lampiran 87 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu guna melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Udang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undanng Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini Diatur Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVESTASI
DAERAH DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, Dengan Menetapkan Bahasa Istilah Yang Digunakan Dalam Peraturannya Tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN BENTUK, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
16 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di Daerah, dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara professional, dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2012, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2002, Perpres No. 34 Tahun 2010, Intruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas; Intelijen Daerah; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pembiyaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat diperlukan penguatan struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT.BPRS ) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dalam menunjang kinerja usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-UndEing Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Peiperintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
9 halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan No. 04 Tahun 2015
Penyertaan Modal-Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menigkatkan produktivitas usaha Perusahaan Prima Niaga Halmahera Selatan, seusai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/ atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan.
Dsar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Dearah kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. prinsip penyertaan modal; d. bentuk penyertaan modal daerah; e. penyertaan modal; f. tata cara penyertaan modal; g. pembinaan dan pengawasan; h. pengendalian; i. pemeriksaan; j. hak dan kewajiban; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANA - PERda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu PP No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 6 Tahun 2011.
Dalam perataturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan Logam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Dasar pengenaan; Tarif dan cara perhitungan pajak; Pemungutan; Pembayaran dan penagihan pajak; Pengurangan pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administrate dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pemeriksaan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; Pelaksanaan; Pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain, berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131 / MENKES / SK /II/2004 Tahun 2004, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005, No. 1138/Menkes/PB/VIII/2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Prinsip; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
9 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha Angkutan Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu guna pelaksanaan dan penataan perizinan usaha angkutan di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai upaya untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan di bidang angkutan maka perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan pemberian izin usaha, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2014, pd no 3 tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No.6 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah bupati ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan izin usaha angkutan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Izin usaha angkutan; Jenis pelayanan; Persyaratan dan bentuk formulir; Tata cara permohonan dan kewenangan penandatangani izin usaha angkuta; kewajiban dan struktur besarnya tarif; Pengawasan ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
9 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 25 Tahun 2015
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarkat, maka perlu adanya pedoman dalam pemberian Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halamahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lainnya; Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat