Dalam perataturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan Logam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Dasar pengenaan; Tarif dan cara perhitungan pajak; Pemungutan; Pembayaran dan penagihan pajak; Pengurangan pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administrate dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pemeriksaan pajak; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; Pelaksanaan; Pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat