TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2018; PMK No. 60/PMK.07/2019; PMK No. 199/MPK.07/2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Sumber, Besaran, dan Penetapan d. Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan e. Penggunaan f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
8 Halaman; Lampiran: 9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2017
DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Peraturan Menkeu No. 49 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia, guna mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zanian yang selalu berubah, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Haimahera Selatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Hahnahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 52 Tahun 2001, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Pendidikan Keagamaan; Pendidikan Bertaraf Internasional dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penerimaan, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Pengawasan; Wajib Belajar; Partisipasi Masyarakat; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
39 halaman. Penjelasan: 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu wilayah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 4 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2010, PP No. 54 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2010, No. 99/MPPN/04/2010, No. PMK 95/PMK07/2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perka BNPB No. 03 Tahun 2008, Perka BNPB No. 02 Tahun 2009, Perka BNPB No. 09 Tahun 2008, Perka BNPB No. 6a Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
31 halaman. Lampiran: 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu berdasarkan Rencana Pembangiman Jangka Panjang Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009 pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas bagi penduduk miskin, peningkatan pemerataan
pembangunan kesehatan, serta peningkatan peran serta swasta dan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan. yang setinggi-tingginya di Kabupaten Halmahera Selatan, untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungawab terhadap
terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan, pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hahnahera Selatan tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 4 Tahun 1996, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2001, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah kedua kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 39 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 72 Tahun 1998, PP No. 20 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 51 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Kesehatan; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Tanggung Jawab; Kewenangan; Ruang Lingkup; Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK); Strategi Penyelenggaraan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan; Kesehatan Lingkungan; Kesehatan Jiwa; Sanksi Administrasi; Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
pembangunan desa - PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu penyelenggaraan kewenangan Desa selain didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk mensinkronkan prioritas pembangunan daerah dengan pembangunan desa sehingga peruntukan Pembangunan desa dapat berjalan secara optimal dan terarah, maka perlu adanya Pedoman Penyusunan Perencanaan Dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera
Selatan, sebagai implementasi dan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyusunan RPJM Desa; Penyusunan RKP Desa; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN - BESARAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT Dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa Dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Ttahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun; Operasional Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di Daerah, dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara professional, dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2012, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2002, Perpres No. 34 Tahun 2010, Intruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas; Intelijen Daerah; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pembiyaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa. Berdasarikan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Sumber, Besaran, dan Penetapan d. Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan e. Penggunaan f. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
8 Halaman; Lampiran: 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN-PENETAPAN BATAS PAGU PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU)-RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas PAGU Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu penggunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020.
PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 60 tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang enatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penatausahaan Pengeluaran c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat