Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RPJM Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021 adalah kerangka yang merupakan dasar bagi pengelolaan pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, pelaku bisnis dan sektor swasta, serta seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan keserasian pembangunan, pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Halmahera Selatan di segala bidang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan