ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diharapkan sinkron dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang telah digariskan, agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, sistimatis, bersasaran dalam tahapan pembangunan yang bertahap dan
berkesinambungan berdasarkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai implementasi Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021 dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu UUD RI Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 2 Tahun 2015, PP No. 48 Tahun 2014, Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RPJM Daerah Kabupaten Halmahera Selatan 2016-2021 adalah kerangka yang merupakan dasar bagi pengelolaan pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, pelaku bisnis dan sektor swasta, serta seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan keserasian pembangunan, pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Halmahera Selatan di segala bidang.
|