RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Sorong Selatan agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasil guna, maka diperlukan adanya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan selaras dengan upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Sorong Selatan. Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dalam Anggaran Pendapatan setiap tahun dengan Peraturan perwujudan pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD ) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan rencana kerja tahunan pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 18 ayat (6) Pemerintah Daerah; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T abun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2019
PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN,TATACARA PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan, Tatacara Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 201, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun'2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Uang Persedian (SPP-UP) dan Ganti Uang (GU) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan batasan jumlah SPP Uang Persedian (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persedian (SPP-GU) dan SPP Tambah Uang (SPP-TU) Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang, Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bererapa kali dirubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan bupati Sorong Selatan Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan Bupati mengatur mengenai penetapan uang persediaan, tata cara pengajuan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan dan surat permintaan pembayaran tambahan uang persedian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Noma, 8 Tahun 2005; Undang-Undang Noma, 33 Tahun 2004; Undang-undang 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan bupati ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan No. 02 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN AGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Sotong Setatan secara berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Dasar Hukum: Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 6; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang nomor 20 Tahun 2001; Undang - undang Nomor 21 Tahun 2001;
16, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomar 04 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015; Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 01 Tahun 2004.
Peraturan bupati ini mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Hal - hal yang belum diatur datam Peraturan Bupati ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Teknis PeogeIoIaan Keuangan Daerah; Hal - hal yang menyangkut teknis pelaksanaan dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4214), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan;
10. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015;
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. Selektif, yaitu perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; c. Efisiensi penggunaan belanja daerah; d. Akuntibilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Jabatan dibagi menjadi 2 (dua):
1. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri;
2. Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri.
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di dalam
daerah;
2. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di luar
daerah
Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dalam rangka:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
c. Pengumandahan (Detasering);
d. Menempuh Ujian Dinas/Ujian Jabatan;
e. Menghadap dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk
mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna
kepentingan jabatan;
f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena
mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Dokter Penguji
Kesehatan Pegawai Negeri;
h. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
j. Menjemput atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam
melakukan Perjalanan Dinas;atau
k. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan
yang terkhir ke tempat pemakaman;
l. Memenuhi panggilan terkait dengan proses hukum;
m. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
n. Mengikuti dan/atau melaksanakan pameran atau promosi;
o. Mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan
sejenis.
Komponen-komponen Perjalanan Dinas Jabatan, meliputi: Uang Harian Biaya Transporasi Biaya Penginapan Uang Representasi Sewa Kendaraan Dalam Kota; dan/atau Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri, ditambah biaya asuransi perjalanan. Dalam Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, uang harian terdiri dari atas: 1. Uang Makan; 2. Uang Transport Lokal; dan 3. Uang Saku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Perjalan Dinas PNS dan Pegawai Tidak Tetap
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat