Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Persandian
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka menjamin keamanan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang memerlukan penyelenggaraan sandi sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pengamanan informasi Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah
Ketentuan ini mengatur tentang persandian di wilayah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pengamanan informasi dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah. Persandian di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel diselenggarakan dengan cara penyusunan kebijakan pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik serta penyediaan layanan informasi. Berkenaan dengan pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi non elektronik dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Boven Digoel. Lebih lanjut, pengamanan Sistem Elektronik di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan terhadap beberapa komponen/aspek tertentu seperti:
1. penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan nirsangkal terhadap data dan informasi;
2. penjaminan ketersediaan infrastruktur; dan
3. penjaminan keutuhan, ketersediaan, dan keaslian aplikasi.
Pengamanan terhadap hal-hal tersebut di atas dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan melakukan cara identifikasi, deteksi, proteksi, dan penanggulangan dan pemulihan Sistem Elektronik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
-
-
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali sehingga dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, maka perlu mengganti Peraturan Daerah dimaksud dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pengganti Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12), dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO. 3, TLD NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven DIgoel
ABSTRAK:
Merunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7.
Dalam peratruan ini dibahah mengenai perubahan peraturan yang ada pada peraturan daearah nomor 7 tahun 2008 yaitu terkait dinas, kependudukan sipil dan tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KAMPUNG DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai asas desentralisasi bagi Daerah dan Kabupaten, maka untuk pemberdayaan daerah dalam konteks otonomi daerah, peranan pemerintah Kampung pada semua aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan perlu dimekarkan guna mewujudkan kemandirian daerah yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemampuan daerah oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kampung di Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, pembagian wilayah, penghapusan dan penggabungan dan hak wewenang dan kewajiban kampung .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, maka perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peratruran dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan serta tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/NO.24, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan organisasi dan Tata Kerja Distrik guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat