Perubahan-perda-kabupaten boven digoel-nomor 21 tahun 2011
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
ABSTRAK:
Guna peningkatan kesehjahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan diwilayah Kabupaten Boven Digoel telah disediakan fasilitas penerangan listrik di Distrik dan Kampung, maka demi kelancaran operasional dan peran serta masyarakat, pemanfaatannya perlu dipungut retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 belum mengakomodir tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dibidang Ketenagalistrikan, sehingga perlu diubah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peratruan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada pasal 1 antara angka 10 dan angka 11 ditambah dengan angka 10.a sd 10.f dan pasal 8 ditambah satu romawi yaitu romawi VII.Daftar Tarif Tenaga Listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/NO.23, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Boven Digoel yang semakin pesat, di pandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang baik, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan kelurahan, syarat-syarat pembentukan, nama, luas, batas dan pembagian wilayah kelurahan, struktur organisasi tugas pokok fungsi dan tata kerja keluarahan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO. 2, TLD NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 dan dalam upaya peningkatan pembangunan masyarakat di tingkat Kampung/Kelurahan, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan oleh karena itu dipandang perlu dibuat pedoman pembentukan lembaga kemasyarakata yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai Pembentukan, Susunan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan sumber keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2005/NO.21, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2011
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Restoran.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 9, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012.
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi: status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung; serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan; persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain. Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari persyaratan keselamatan Bangunan Gedung, persyaratan kesehatan Bangunan Gedung, persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung dan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung. Persyaratan keselamatan Bangunan Gedung meliputi persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan, persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran dan persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
108 hlm: Penjelasan 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DISTRIK KOMBAY, DISTRIK NINATI, DISTRIK SESNUK, DISTRIK KI DAN DISTRIK KAWAGIT KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
Untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 5 (lima) Distrik baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan 5 distrik yang meliputi beberapa wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No.57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan melihat kondisi objektif yang ada, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, secara khusus menyangkut susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu menetapkan dengan peratauran daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun `2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai perubahan yang ada pada peraturan tersebut terkait badan kesatuan bangsa dan politik dan susunan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dan terpadu dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana perlu dilakukan pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bin tang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun·1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketentuan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan pengembangan dan implementasi program Kampung Keluarga Berencana (KB). Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergisitas lintas sektor pembangunan melalui program kegiatan di Kampung KB sesuai kebutuhan dengan pendekatan kewilayahan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. Peraturan ini melingkupi beberapa hal yaitu: a. pengembangan Kampung KB; b. koordinasi; c. indikator keberhasilan; d. pembiayaan; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kampung KB di Kabupaten Boven Digoel dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di tingkat kampung melalui berbagai kegiatan Program BANGGA KENCANA serta pembangunan lintas sektor terkait. Kampung KB dibentuk di setiap kampung dengan menetapkan kriteria pembangunan Kampung KB. Kriteria dimaksud yaitu berupa Kriteria Utama, Kriteria Wilayah, Kriteria Khusus. Pada prinsipnya, ketentuan ini terbit dalam rangka mendukung dan memberikan arah yang jelas terkait dengan pengembangan program Kampung KB serta vuntuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, sehingga Pemerintah Daerah Boven Digoel perlu menetapkan suatu pengaturan untuk kepastian hukum mengenai pengembangan program Kampung KB sebagai pendekatan inovatif yang strategis sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pemberdayaan masyarakat secara komprehensif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat