Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 peraturan bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom di Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat ; UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; UU No. 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan ini memuat materi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih yang sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula di lingkungan Kabupaten Boven Digoel. KTR di Kabupaten Boven Digoel terdapat di beberapa tempat antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan tempat tertentu yang diberi tanda khusus KTR. Ketentuan ini melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok seperti merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok di kawasan KTR. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pengenaan sanksi kepada para pelanggar. Adapun sanksi dimaksud berupa sanksi administratif, sanksi teguran, dan sanksi denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 1.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
sehubungan terjadinya keterlambatan dalam penetapan APBD tahun 2012 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya untuk membiayai urusan-urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan-urusan Pemerintahan yang bersifat mengikat perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Sebagai mana yang dimaksud perlu juga mengatur belanja untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Boven Digoel tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam peraturan dibahas mengenai pengeluaran kas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemberian bantuan keuangan kepada parpol, Pemkab Boven Digoel perlu mengatur tata cara pemberian bantuan keuangan dan tata cara penyampaian pertanggungjawabannya.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan, penghitungan besarnya bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, verifikasi administrasi bantuan keuangan parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, sanksi administrasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No.57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan melihat kondisi objektif yang ada, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, secara khusus menyangkut susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu menetapkan dengan peratauran daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun `2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai perubahan yang ada pada peraturan tersebut terkait badan kesatuan bangsa dan politik dan susunan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, APBD yang dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Bahwa menunjuk melaksanakan ketentuan pasal 148 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sehingga perlu diganti, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah omor 41 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional, tata kerja, kerjasama dan koordinasi, pembinaan, pembiayaan dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO. 2, TLD NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 dan dalam upaya peningkatan pembangunan masyarakat di tingkat Kampung/Kelurahan, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan oleh karena itu dipandang perlu dibuat pedoman pembentukan lembaga kemasyarakata yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai Pembentukan, Susunan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan sumber keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dan terpadu dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana perlu dilakukan pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bin tang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun·1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketentuan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan pengembangan dan implementasi program Kampung Keluarga Berencana (KB). Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergisitas lintas sektor pembangunan melalui program kegiatan di Kampung KB sesuai kebutuhan dengan pendekatan kewilayahan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. Peraturan ini melingkupi beberapa hal yaitu: a. pengembangan Kampung KB; b. koordinasi; c. indikator keberhasilan; d. pembiayaan; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kampung KB di Kabupaten Boven Digoel dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di tingkat kampung melalui berbagai kegiatan Program BANGGA KENCANA serta pembangunan lintas sektor terkait. Kampung KB dibentuk di setiap kampung dengan menetapkan kriteria pembangunan Kampung KB. Kriteria dimaksud yaitu berupa Kriteria Utama, Kriteria Wilayah, Kriteria Khusus. Pada prinsipnya, ketentuan ini terbit dalam rangka mendukung dan memberikan arah yang jelas terkait dengan pengembangan program Kampung KB serta vuntuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, sehingga Pemerintah Daerah Boven Digoel perlu menetapkan suatu pengaturan untuk kepastian hukum mengenai pengembangan program Kampung KB sebagai pendekatan inovatif yang strategis sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pemberdayaan masyarakat secara komprehensif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Boven Digoel No. 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retibusi Kabupaten/kota, yang pemungutannya dditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pertauran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, masa dan saat terutang retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penetapan dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2007
kedudukan-keuangan-kepala kampung-perangkat kampung
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 79 Tahun 2005;
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan keuangan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat