Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
a. Ketua, sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua, sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per orang/per bulan;
c. Anggota, sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang/per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN TAMU DINAS Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
tarnu dinas yang mengunjungi Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan dan Pengeloiaan Tamu Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KeprotokoIan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5166); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ; 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan tamu dinas meliputi :
a. Perangkat Daerah tujuan tamu dinas
b. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Bagian Organisasi; dan
d . Perangkat Daerah lainnya sesuai kebutuhan dan tujuan kunjungan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pelestarian dan pengembangan batik serta untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat, maka perlu membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan budaya nasional.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Mengatur tentang perubahan penggunaan pakaian pada masing-masing dinas dan pakaian batik khas Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengelolaan Pendidikan dasar, Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat ruang lingkup sebagai berikut :Penyelenggaraan, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Pendidik, Kurikulum, Lulusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Perizinan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Peraturan Bupati Banyuwangi nomor 50 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
5. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 43).
Mengatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA RUMAH KOS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (5) dan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini adalah persyaratan penerbitan perizinan rumah kos paling banyak 10 (sepuluh) kamar dan usaha rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kab. Banyuwangi No.5 Tahun 2014; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2007; Perda Kab. Banyuwangi No.10 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.9 Tahun 2017; Perda Kab. Banyuwangi No.10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2017. Perubahan anggaran ini dilengkapi dengan Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per jabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2016.
Mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah pada pasal 21, dan menghapus pasal 24
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal12 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Banyuwangi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diu bah
dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nemer 48 Tahun 2015 tentang Pedeman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
- Pendapatan Rp 2.805.619.073.707,00
- Belanja Rp 3.005.291 .585.672,53
- Defisit Rp (289.672.511 .965,53)
- Pembiayaan Nato Rp 371 .778.867.493,20
- Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 82.106.355.527,67
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat