Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersama Bupati Banyuwangi telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/184.K/KPTS/013.4/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018. Serta untuk penyempurnaan tersebut, dilakukan agar Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.32 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.33 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kab. Banyuwangi No.7 Tahun 2007; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2007; Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2013; Perda Kab. Banyuwangi No.5 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2011; Perda Kab. Banyuwangi No.7 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018. Pada anggaran tersebut terdapat rincian pendapatan, belanja, pembiayaan, penerimaan dan lain-lain. Selain itu juga diatur kriteria terkait dengan belanja dalam kategori darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD. Ditetapkannya peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah ini sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 2).
Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bergelombang pada tahun 2017, 2019 dan 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2017
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur kembali tentang organisasi perangkat desa sesuai UU No 6 Tahhun 2014 tentang Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUUXIII/2015 perlu Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUUXIII/2015
pencabutan salah satu syarat pencalonan Kades akibat dibatalkan MK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 46 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah pasal 5 dan pasal 8
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang perubahan Tugas Dan Fungsi masing-masing bidang pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi,
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 52 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 40 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017 Mengubah sebagian lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan
efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 dengan
menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
Mengubah ketentuan Bab III Pengelolaan Keuangan Daerah,
Huruf D. Pedoman Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, angka 15 diubah dan Bab
IV Pengelolaan Barang Milik Daerah, Huruf D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERU BAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017, perlu mengubah Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas dalam Peraturan Bupati.
1. Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; 4. Peraturan Menten Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM II Tahun 2017; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 36 TAHUN 2012
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila. Untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur. Sehingga agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.
UU No.32 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2005; UU No.43 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2007; PB Mendagri dan Menbudpar No.42 Tahun 2009 dan No.40 Tahun 2009; Permendikbud No.10 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pembinaan dan pengawasan. Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat bertujuan untuk melindungi dan memelihara peninggalan budaya dan nilai-nilai tradisi berdasarkan prinsip pancasila. Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat. Pemerintah Daerah juga mempunyai hak untuk mengendalikan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat serta berkewajiban untuk memfasilitasi perlindungan karya seni tradisional dan/atau karya seni budaya yang belum diketahui penciptanya. Masyarakat mempunyai hak untuk menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya serta berkewajiban untuk turut serta dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi. Penyelenggaraan Pelestarian kesenian daerah, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, pakaian adat, tata rias, tata busana, upcara adat pengantin Banyuwangi, arsitektur bangunan, kepustakaan dan naskah kuno serta kuliner/makanan khas Banyuwangi meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya bagi kesenian daerah. Kewajiban untuk pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah. Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan yang terhubung dalam satu jejaring secara nasional. Pembinaan, pengawasan dan pembiayaan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Penyelesaian perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat secara musayawarah para pihak. Sanksi administrasi terkait pelanggaran kepemilikan naskah kuno dan Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) serta guna menunjang kegiatan operasional
pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi
sehari-hari, perlu disediakan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2017,
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lemharan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan 8elanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerab serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sarna dengan Pendapatan Umum Daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan Umum Daerah dimaksud pada ayat (I) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah ditambah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
(3) Belanja PNSD dimaksud pada ayat (I) terdiri atas gaji dan tunjangan PNSD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras dan tunjangan pajak penghasilan (PPh pasal 21).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada warga miskin di Kabupaten Banyuwangi yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahan 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
- pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI program JKN sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien. - Tujuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk:
1. Meningkatkan akses masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada PPK Kabupaten dan PPK yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
2. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional sehingga terkendali mutu dan biayanya;
3. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat