Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2018. Pada anggaran tersebut terdapat rincian pendapatan, belanja, pembiayaan, penerimaan dan lain-lain. Selain itu juga diatur kriteria terkait dengan belanja dalam kategori darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD. Ditetapkannya peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah ini sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat