Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang
berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2010-2015.
RKPD Tahun 2016 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RPJPD yang berisi program-program prioritas yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi maupun dengan dukungan pembiayaan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM SISWA ASUH SEBAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberi peran kepada masyarakat untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa yang tidak mampu secara ekonomi pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, perlu menetapkan Program Siswa Asuh Sebaya dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Program Banyuwangi Mengajar (berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 34).
Mekanisme Penilaian ketidakmampuan siswa secara ekonomi untuk membiayai pendidikannya dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah. Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud, Kepala Sekolah memberi himbauan kepada siswa secara sukarela untuk membantu teman satu sekolahnya yang kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah nominal bantuannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 24 TAHUN 2O15 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan evaluasi RKPD 2016 menunjukan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan pemerintah daerah wajib menyusun Perubahan RKPD dalam tahun berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 dirubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman kumuh perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Ketentuan Umum;
Peran, Fungsi dan Kedudukan;
Sistematika;
Pelaksanaan RP2KPKP;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang teknis pemberian tunjangan hari raya , gaji, dan tunjangan ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan pemerintaha kabupaten banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwaki1an Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
UU No 16 Tahun 1950;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 35 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 36 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014.
PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, termasuk: a. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau Lembaga nonstruktural; c. Calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SUBSPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan
ketersediaan dokter subspesialis yang memiliki
ketrampilan khusus dan langka di bidang tugasnya;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dokter
spesialis serta meningkatkan pelayanan rumah sakit,
perlu memberikan tambahan penghasilan Berdasarkan
Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Subspesialis pada
Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten
Banyuwangi dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2012
tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Besaran tambahan penghasilan dokter subspesialis pada
Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten
Banyuwangi per bulan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2019
pedoman pelaksanaan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran daerah di kabupaten banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH
DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempunyai kebijakan untuk mendaftarkan masyarakat dan menanggung premi kepesertaannya pada Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat : 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601); 21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1348); 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 27. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 44).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengorganisasian, Verifikasi dan Validasi, Mekanisme Pembayaran Premi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat