Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2019

teknis pemberian tunjangan hari raya , gaji, dan tunjangan ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan pemerintaha kabupaten banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, termasuk: a. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau Lembaga nonstruktural; c. Calon PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2019 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya , gaji, dan tunjangan ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan pemerintaha kabupaten banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan