MANAJEMEN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Banhyuwangi Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, maka diperlukan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 74).
Materi Pokok pada Pertauran ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN, TAHAPAN PENGADAAN ASN, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, PENGEMBANGAN KARIR, MUTASI, DISIPLIN PEGAWAI ASN, PENGHARGAAN, CUTI ASN, STANDAR KOMPETENSI JABATAN ASN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
113 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015, terdapat beberapa objek retribusi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.45 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 5 ayat (1) huruf a terdapat penambahan untuk objek retribusi yaitu tanah dan/atau bangunan. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a dan huruf e diubah dan ditambah satu huruf baru yaitu huruf g, romawi II diubah, romawi III diubah, romawi IV diubah, romawi V diubah, romawi VI diubah, romawi VII diubah dan ditambah satu romawi baru yakni romawi IX sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran IV diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VI diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VIII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 6 dan pasal 7 disisipi satu pasal baru yakni pasal 6A ayat 1 yang berisi tentang penyetoran uang jaminan oleh setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dua kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan menyeluruh guna mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu adanya perencanaan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diperlukan Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai panduan implementasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2012;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020 ;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dimaksudkan untuk :
a. menyusun pedoman pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
b. memetakan aplikasi dan infrastruktur untuk mendukung layanan SPBE;
c. merumuskan arah kebijakan pembangunan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten; dan
d. sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan layanan SPBE.
Penyusunan Rencana Induk dan Arsitektur SPBE bertujuan untuk :
a. penyusunan kerangka kerja (framework) tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat berbasis sistem elektronik yang efektif dan efisien;
b. memberikan arah dan strategi pengelolaan dan pengembangan layanan SPBE di Kabupaten agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien; dan
c. menciptakan kesesuaian dan sinergi antara Rencana Induk dan Arsitektur SPBE dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa yang dihasilkan di daerah Kabupaten Banyuwangi serta dalam rangka usaha untuk melindungi tanaman kelapa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya, salah satunya adalah melalui perlindungan tanaman kelapa yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang benar dan mengikat lembaga lembaga yang berwenang serta seluruh masyarakat Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi; Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 8 Tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 5 Tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Kep. Menteri Kehakiman No, M.01.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan dan pengendalian terhadap mutu dan keaslian semua tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pemeliharaan oleh pemilik tanaman kelapa sesuai dengan teknis budidaya tanaman kelapa. Peremajaan tanaman kelapa oleh petani/pemilik/pengelola yang menguasai tanaman kelapa yang tidak produktif. Pembibitan tanaman kelapa oleh pohon induk blok penghasil tinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembinaan dan Pengawasan perlindungan tanaman kelapa oleh Bupati. Larangan untuk memperdagangkan janur/batang/pelepah kelapa produktif dan pengambilan janur dan batang selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi. Ketentuan Penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Daerah ini. Ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan pasal pada Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2018
pajak/retribusi daerah - pengelolaan keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan
pajak hotel dan meningkatkan pendapatan asli daerah
Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012
Nomor 1/B); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hotel..
Mengatur tentang perubahan subjek pajak Hotel (hotel bintang 2, bintang 3, bintang 4, bintang 5, hotel butik) adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah kos dengan
jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh), motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma
pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya termasuk juga
home stay, guest house, resort dan dormitory serta villa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat