Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pramuwisata, Biro Perjalanan Wisata dan Usaha Angkutan Jalan Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa pramuwisata beserta usaha Pariwisata pendukung lainnya merupakan salah satu komponen penting dalam jasa pariwisata yang sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra pariwisata secara keseluruhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biro Perjalanan Wisata dan Usaha Angkutan Jalan Wisata.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, Sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomo 6 Tahun 1994 tentang Pengaturan Pramuwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Ketentuan Umum;
Penggolongan;
Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata;
Sertifikat Pengetahuan Kepariwisataan Banyuwangi;
Hak, Kewajiban dan Larangan Pramuwisata;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan peningkatan pelayanan air minum, perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kebijakan dan strategi Daerah SPAM;
4. Mekanisme Pelaksanaan Jakstrada-SPAM;
5. Ketentuan Lain.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELENGGARAAN PELAYANAN PROGRAM RANTANG KASIH BAGI LANJUT USIA MISKIN SEBATANGKARA
ABSTRAK:
a. bahwa Warga Negara Republik Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Mekanisme Penyelenggaraan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan berupa pangan bagi lansia sebatangkara sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa perlu strategi dan kebijakan pada aspek perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 112 Tahun 2016;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak; dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Diskominfosandi; bertujuan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid; Dalam hal keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan status tidak valid, maka wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendapatkan status wajib pajak valid; Pemerintah Daerah melalui BAPENDA menerbitkan konfirmasi status wajib pajak atas keterangan status wajib pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektifitas pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja, serta untuk melaksanakan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 10/E); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 9).
(1) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas;
(2) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan dapat dipergunakan pada hari libur untuk kepentingan dinas;
Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa pulang;
(3) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa oleh keluarga (anak/istri dan keluarga lainnya) untuk kepentingan pribadi;
(4) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa mudik/keluar kota untuk kepentingan pribadi;
(5) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan wajib diparkir di Kantor SKPD masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan
pelayanan jasa medik veteriner perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik
Veteriner.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
214);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/
OT.140/I/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik
Veteriner.
1. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi
dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan berwenang,
otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan dan Pemerintah Daerah
serta semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan jasa medik veteriner;
2. Pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah atau badan usaha seperti perorangan, yayasan, koperasi, perusahaan
komanditer/CV, dan Perseroan Terbatas (PT) secara sendiri-sendiri atau
kerjasama diantara keduanya;
3. Bentuk Izin Dokter Hewan Praktik yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi. Bentuk Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Izin Tempat
Usaha/Operasional. Bentuk izin paramedik veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi;
4. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner, terutama berkaitan
pengembangan medik veteriner, medik reproduksi dan medik konservasi,
pusat kesehatan hewan serta rumah pemotongan hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat