pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibnetuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 200; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubag dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2015
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, dan PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, & Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip, dan ruang lingkup, penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, penetapan dan pengembangan PPTAD, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, mekanisme PKPBM, pendanaan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2020
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sehubungan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2020.
peraturan daerah bone bolango tentang retribusi jasa pelayanan alat kontrasepsi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Alat Kontrasepsi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebutuhan alat kontrasepsi mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Obyek Wisata Pemandian Air Panas Lombongo termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2013
pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan Pemberian Tambahaan Penghasilan, Sifat dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan, Jenis-Jenis dan Kriteria Penerima Tambahan, Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Tentang Tambahan Penghasilan, Penatausahaan Pertanggungjawaban, Penilaian Kinerja, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penataan pemanfaatan ruang wilayah guna pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penataan dan Penempatan Lokasi Pembangunan Menara, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama, Bantuan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip pemberdayaan, kriteria usaha, pengembangan usaha, perencanaan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, perizinan, koordinasi dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 yyat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rebuplik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka perlu menetapkan Peraturan Buppati Bone Bolango tentang Pembangunan Kawasa Perdesaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahu 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2018; PP No.2 Tahun 2015; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2016; Permendagri RI No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.5 Tahun 2016; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.98 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan termasuk dialamnya mengatur tentang Prinsip dan Tujuan, Kelembagaan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU RI No. 6 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2011; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, serta pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2017
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Bolango No. 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dan perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat