Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD-sesuai waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang - Undang Nomor 28. Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Bupati menetapkan Peraturan .Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2015
APBD - PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20 0 5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Me n ter i Da lam Neger i Nomor 1 3 Tahun 2 006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana d iubah de ngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua a tas Peraturan Me n t er i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan peng' Pegawai Negeri Sipil Dae rah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningicatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
b. Pemberian tarnbahan penghasilan sebagaiman dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupat i t entang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2015.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 09 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Tujuan; Besar Tambahan Penghasilan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Budaya Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi dan budaya yang dimiliki masyarakat Kabupaten Dompu merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi memperkaya khazanah budaya daerah dan nasional serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa tradisi dan budaya serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat Dompu yang masih ada diakui keberadaannya dan yang telah dilembagakan dalam kehidupan masyarakat yang tumbuh dan berkembang sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa, maka perlu tetap dilestarikan dan dilindungi;
c. bahwa untuk terselenggaranya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tradisi dan budaya Dompu, maka perlu kepastian hukum pengaturan pelaksanaan pelestarian tradisi dan budaya sehingga dapat berjalan secara efektif, terpadu dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelestarian Budaya Daerah Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi Budaya Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
PELESTARIAN BUDAYA DAERAH KABUPATEN DOMPU, yang terdiri atas 16 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Nama dan jenis Budaya, bab IV Pelestarian dan Pengembangan, Bab V Pemberdayaan Masyarakat, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan salah satu budaya bangsa yang mengandung nilai dan semangat kebersamaan, persatuan, dan tolong menolong yang menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, terarah dan berkesinambungan serta dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat perlu merevitalisasi gotong royong untuk mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dan produktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Jenis dan Ruang Lingkup, Pengorganisasian, Penanggungjawab Progam, Pengawasan dan Pengendalian Program, Penyelenggaraan, Pembiayaan dan Pembayaran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian serta Evaluasi, Hubungan dan Tata Kerja, Kewajiban dan Larangan serta Tanggungjawab, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BAGIAN HUKUM KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
' ,
Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384), perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu;
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 1 tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Reptiblik Indonesia Nomor 20 tahun 2018
. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019
. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan Dampak Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu (Berita
Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 246) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 11 Tahun 2015
Desa - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BAKAL CALON KEPALA DESA LEBIH DARI 5 (LIMA) ORANG CALON KEPALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BAKAL CALON KEPALA DESA LEBIH DARI 5 (LIMA) ORANG CALON KEPALA DESA
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 31 dan 32 Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan da n Pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Bakal Calon Kepala Desa Lebih Darl 5 (lima) Orang Calon Kepala Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 6 Tahun 201 4;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 112 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Dompu No. 01 Tahun 2015;
Ketentuan Umum; Penetapan Bakal Calon Kepala Desa; Tahapan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Tempat Pemungutan Suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 46 Tahun 2020
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah serta berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/913/M.SM.04.00/2020 Tanggal 10 September Tahun 2020 Perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Dompu, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Dompu tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Dompu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia) Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 7).
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 05).
Sebagaimana telah di ubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor
09 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten
Dompu Tahun 2019 Nomor 09).
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU KABUPATEN DOMPU. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 21 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi
pemerintah dalam memberikan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat serta memastikan
perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat perlu
meningkatkan kinerja unit kerja tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati Dompu tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Dompu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor6396);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9887);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita) Negara Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 07) Sebagaimana telah di
ubah dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 09)
Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu
Tahun 2016 Nomor 85);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN
DOMPU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 24
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN
DOMPU
Tidak Ada
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dan tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penataan kembali ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel;
b. PERBUP Dompu No. 19 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 41 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 11 Tahun 2011;
PMK No. 113/PMK.05/2012
Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
-
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2017
LALU LINTAS, JALAN - PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Dompu yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat. Seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu
bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketertiban Umum, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
-
-
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat