PELESTARIAN BUDAYA DAERAH KABUPATEN DOMPU, yang terdiri atas 16 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Nama dan jenis Budaya, bab IV Pelestarian dan Pengembangan, Bab V Pemberdayaan Masyarakat, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat