Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kerja sama daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu diberikan arah dan landasan untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum berdasarkan asas keadilan yang merata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
• subjek hukum dalam Kerja Sama Daerah adalah:
a. Bupati yang bertindak untuk dan atas namaDaerah;
b. b.Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah yang diberi kuasa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Pihak ketiga.
• Objek Kerja Sama Daerah ditetapkan berdasarkan objek perencanaan pembangunan daerah yang meliputi:
a. Kerja Sama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. Kerja Sama penyediaan pelayanan publik.
• Penyediaan pelayanaan publik meliputi:
a. Pelayanan administratif;
b. pelayanan barang; dan/ atau
c. pelayanan jasa.
• Kerja Sama Daerah terdiri atas:
a. Kerja Sama antar daerah;
b. Kerja Sama dengan pihak ketiga; dan
c. Kerja Sama Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri.
• Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam dokumen kerja sama berupa kontrak/perjanjian kerja sama dan naskah kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan PeraturanDaerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. Aksesibilitas;
d. Rehabilitasi;
e. Bantuan Sosial;
f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas;
h. partisipasi dan peran sertamasyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan
k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang
l. Disabilitas; dan
m. pembinaan dan pengawasan
• Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi:
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran
c. gangguan bicara
d. gangguan motorik danmobilitas
e. cerebralpalsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. Autis
h. Epilipsi
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasimental.
• Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrtif sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dan penetapan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana di maksud pada ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan menenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja PenyandangDisabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (4) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan;
• Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (2), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD-sesuai waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang - Undang Nomor 28. Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Bupati menetapkan Peraturan .Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2017
LALU LINTAS, JALAN - PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Dompu yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat. Seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu
bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketertiban Umum, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Kebersihan merupakan salah satu segi terpenting dalam kehidupan yang perlu terus menerus, berkelanjutan, berkesinambungan dan terpadu dipelihara, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman di Kabupaten Dompu. Namun, pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah, serta peran masyarakat, dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Ketentuan Umum, Penanggungjawab Persampahan dan Kebersihan, Kewajiban dan Larangan, Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan, Penyuluhan Kebersihan dan Penindakan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan salah satu budaya bangsa yang mengandung nilai dan semangat kebersamaan, persatuan, dan tolong menolong yang menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, terarah dan berkesinambungan serta dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat perlu merevitalisasi gotong royong untuk mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dan produktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Jenis dan Ruang Lingkup, Pengorganisasian, Penanggungjawab Progam, Pengawasan dan Pengendalian Program, Penyelenggaraan, Pembiayaan dan Pembayaran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian serta Evaluasi, Hubungan dan Tata Kerja, Kewajiban dan Larangan serta Tanggungjawab, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh~ dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Selain itu, pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin
pemenuhan hak anak. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggungjawab Masyarakat, Tanggungjawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahunl945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dan diubah. Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011' tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014 Mahkamah Agung menghapus Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang berimplikasi pada semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum Bagian Ketujuh tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan sesuai Pasal 151, 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2017
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b, dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Uridang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pungutan, Masa Reetribusi dan saat Terutang, Penetapan Reetribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa, Pemanfaatan, Insentif Pungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 11 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1); TERDIRI DARI DUA PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat