PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TINGKAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang | menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan keitentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang -Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409).
PETUNJUK PELAKSANAANPEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021, yang terdiri atas 40 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Petunjuk Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak, Bab III Pendaftaran Calon Kepala Desa, Bab IV Alat dan Kelengkapan, Bab V Kampanye, Bab VI Pemungutan Suara, Bab VII penetapan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Dompu Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa agar
lebih efektif dan efisien, maka Peraturan Bupati Dompu
Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2016.tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor
29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa, perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati
Dompu Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Terdiri 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
PERUBAHAN KETIGA
PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 29 TAHUN 2015
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dan pemberian bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu diperlukan pedoman sebagai acuan sehingga terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada SKPD terkait dalam rangka menunjang program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang OrganisasiKemasyarakatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 07).
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang terdiri atas 50 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring dan Evaluasi, bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402):
b. bahwa Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun
2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Dompu masih terdapat kekurangan dan
belum menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Dompu tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Dompu:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655):
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6396):
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601):
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887): Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Negeri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157):
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 07, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Tahun 2019 Nomor 09):
Peraturan Bupati Dompu Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun
2016 Nomor 84):
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DOMPU. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DOMPU
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 21 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi
pemerintah dalam memberikan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat serta memastikan
perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat perlu
meningkatkan kinerja unit kerja tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati Dompu tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Dompu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor6396);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9887);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita) Negara Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 07) Sebagaimana telah di
ubah dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 09)
Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu
Tahun 2016 Nomor 85);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN
DOMPU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 24
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN
DOMPU
Tidak Ada
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 22 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dari
Nomor 177 /KMK.07 / 2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanie Daerah
Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka perlu
dilakukan penyesuaian Program/Kegiatan dan belanja
pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 _ tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5987)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Dompu Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU
NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dan tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penataan kembali ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel. Peraturan Bupati Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamrangka:
a.kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar
negeri;
b.pendidikan dan pelatihan;
c.studi banding;
d.seminar/lokakarya/konferensi;
e.promosi potensi daerah;
f.kunjungan persahabatan/kebudayaan;
g.pertemuan internasional; dan/atau
h. penandatanganan perjanjian internasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Dompu TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana
Desa dapat digunakan untuk kegiatan
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, dan
pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana
Desa, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga
jumlah anggaran Dana Desa disetiap Desa di
Kabupaten Dompu mengalami perubahan, maka
perlu dilakukan penyesuain;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 40/PMK.07/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu
ditetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Dompu
Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1695);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 166, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebgaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan _stabilitas system
keuangan Negara untuk penanganan pandemic
corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam rangka mengahadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas system keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
87, tambahan Lemhbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas_ Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
9864);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
tentang Kementrian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran
2020 Nomor 94);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Dompu Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Dompu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 05
TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI
KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020.
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI SISTEM e-PROCUREMENT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan sistem tender seeara elektronik dalam rangka eflsiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, akuntabiKtas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu prasarana dan sarana yang memadai. Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa (pelelangan) seeara elektronik dan
menjaga kelangsungan sistem. pelelangan seeara elektronik di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, maka akan dilaksanakan implementasi sistem e-Procurement. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Dompu tentang Implementasi Sistem e-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Etika e-Procurement, Para Pihak dalam Pelaksanaan e-Procurement, Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2021
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Trnasfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disesase 2019 (covid19) dan dampaknya;
b. bahwa Dana Alokasi Umum yang ditransfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat berkurang, dari anggaran semula Rp.554.043.719.000,- menjadi Rp.536.299,165,.000,-
c. bahwa Dana Alokasi Umum ke Daerah, sebesar 10% (sepuluh persen) diperuntukan untuk Alokasi Dana Desa;
d. untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa terkait penggunaan Alokasi Dana Desa disetiap Desa di Kabupaten Dompu, perlu dilakukan Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2021;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat [ Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 01).
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2021, yang terdiri atas II Pasal Peru bahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat