Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 7, Nomor Registtrasi Pertaturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah
Kabupaten Dompu sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mencakup pengaturan mengenai
perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan
keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah, a Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan
yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan
hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. ) Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang
ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bupati
wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas
pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah. ) Penyelenggaraan sistem pengendalian internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
-
-
102
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan salah satu faktor utama yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat agar semakin produktif dalam upaya mencapai pembangunan Daerah yang adil, merata dan sejahtera;
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Dompu masih tinggi, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam optimalisasi penanganan stunting dan penurunan prevalensi stunting secara efektif, efisien dan terkoordinir, diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100).
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING, yang terdiri atas 25 Pasal dari VIII Bab, yaotu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Komitmen dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab IV Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Serta Strateginya, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Peran Serta, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 55 Tahun 2021omer Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
burung walet merupakan satwa liar yang dapat
dikelola, diusahakan serta memiliki nilai manfaat yang
tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
a aktivitas pengelolaan dan pengusahaan sarang
burung walet ditengah-tengah masyarakat saat ini
semakin marak dan berkembang luas di Kabupaten
Dompu sehingga perlu adanya pengaturan dalam
rangka pengawasan, pembinaan, pengendalian dan
penertiban pengusahaan dan pengelolaannya; a guna terwujudnya keteraturan tata ruang serta
meminimalisir dampak dari pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet yang berdampak
langsung kepada masyarakat serta dalam rangka
menggali sumber pendapatan asli daerah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah; pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaba
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 ,Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Sarang Burung Walet adalah sarang burung Walet dan
sejenisnya baik yang alami maupun dibudidayakan oleh
manusia.
Izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung
walet yang selanjutnya disebut Izin Usaha Sarang
Burung Walet adalah izin yang diberikan oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk kepada setiap orang atau
badan untuk dapat melakukan kegiatan dibidang
pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet .
Pengelolaan Sarang Burung Walet adalah rangkaian
pembinaan habitat dan pengendalian populasi Burung
Walet di luar habitat alami
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 3, Nomer Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasa! 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)untuk memperoleh Persetujuan Bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke daIam perubahan kebijakan
umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggaI 20
September 2021;huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ,Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016.
pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan dan belanja daerah adalah semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 2, Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
pembangunan daerah hams dilaksanakan dengan
prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan kondisi daerah, untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala
daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah, serta program Perangkat
Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
mendatang, berdasarkan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, 6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, 7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2010, . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang
daerah Kabupateri Dornpu tahuri 2025, rnaka dalruri RPJPD telah
ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat.
Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan
untuk meningkatkan siklus perekonomian melalui optimalisasi sektor
unggul daerah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas
dan berdaya saing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerahdaerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara- Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _~ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5507), sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran! Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimaria telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor ‘47 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndarigUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3775); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021.,yang terdiri atas 12 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengelolaan, Bab III Pelaporan, Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 35 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan : Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera |Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentares Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubiix Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738}; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual {(Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272}; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah iLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nem-r 1781); 18, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahur Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 02); 19. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 221).
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2020, yang terdiri atas 4 Pasal Penjabaran Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 34 Tahun 2021
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keermpat Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3} Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran antar obyek dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
b. bahwa sebagai dimaksud dalam huruf a untuk optimalisasi pengelolaan APBD perlu diadakan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 _ tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan’ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubehnur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630); _ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019:Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan _Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 01).
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas 6 Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021`
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 32 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran antar obyek dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
b. bahwa sebagai dimaksud dalam huruf a untuk optimalisasi pengelolaan APBD perlu diadakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 . Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor i Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang, Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan . Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 _ tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara ° Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubehnur sebagai Wakil -Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 — tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri _ Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang = CKilasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan An Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 01).
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Pada Staf Ahli Bupati Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu dibantu Tenaga Ahli yang berkedudukan di bawah Staf Ahli Bupati yang mempunyai kemampuan dan keahlian tertentu;
b. bahwa Tenaga Ahli dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan. kebijakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati Dompu.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah daerah-daerah Tingkat Bali, Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Neagara Republik Indnesia Nomor 1655); Republik Indnesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah denngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162).
TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI DOMPU, yang terdiri atas 13 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli, Bab IV tata Kerja, Bab V Persyaratan, Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian, Bab VII Jumlah Tenaga Ahli, Bab VIII Hak dan Kewajiban, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat