Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas,nyata, dan bertanggung jawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79A Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011, dihapus; bahwa sehubungan dengan perubahan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah dan sehubungan belum diakomodirnya Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Biaya Cetak Peta, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Lembata No. 3 Tahun 2011
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu pada Ketentuan pasal 1 angka 62 sampai dengan angka 74 di hapus, di antara angka 74 dan 75 disisipkan 10 angka, di antara angka 98 dan 99 disisipkan 3 angka; Ketentuan pasal 2 diubah; ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Bab V dan pasal 15 sampai dengan pasal 19 dihapus; di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 bab dan 10 Pasal; Ketentuan pasal 24 diubah; Ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf e angka 1 diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 huruf; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 bab dan di antara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 4 pasal; Ketentuan pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
43 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Perangkat Daerah Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, maka kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari; bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata untuk memperoleh Uang Persediaan harus membuat Surat Permintaan Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) pada awal tahun anggaran untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah; bahwa batas maksimum uang persediaan, tata cara penggunaan, pembukuan dan penutupan rekening, pelaporan dan pertanggungjawaban uang persediaan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 17 Tahun 2003; UU. No. 1 Tahun 2004; UU. No. 15 Tahun 2004; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 109 Tahun 2000; PP. No. 56 Tahun 2005; PP. No. 8 Tahun 2006; PP. No. 39 Tahun 2007; PP. No. 71 Tahun 2010; PP. No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lembata No .4 Tahun 2007; Perda Kab. Lembata No. 7 Tahun 2020; Perbup Lembata No.97 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tata Cara Pengajuan, Penggunaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban UP, GU dan TU; III. Batas Maksimum UP, GU dan TU; IV. SPD, Permintaan Pembayaran dan Perintah Membayar Serta Perintah Pencairan Dana;V. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana; VI. Pengendalian dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
16 halaman; 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kemasyarakatan perlu mengatur kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah; bahwa perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibentuk berdasarkan kondisi geografis, kemampuan keuangan daerah. ketersediaan sumber daya aparatur, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk melaksanakan visi dan misi pemerintah daerah; bahwa pembentukan perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 5, angka 8 diubah, angka 11 diubah dan angka 12 dihapus; ketentuan pasal 3 diubah; Judul Bab IV diubah; ketentuan pasal 6 diubah; ketentuan pasal 8 diubah; ketentuan pasal 12 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata.
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa keadaan alam berupa panorama, flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage) maupun seni dan budaya (living culture) yang dimiliki Kabupaten Lembata, merupakan sumber daya dan sebagai modal dasar bagi usaha pengembangan kepariwisataan Daerah;
b.bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Lembata harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan Daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dengan tetap memperhatikan segi-segi agama, budaya, pendidikan, potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan;
c.bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, darat dan pegunungan) Kabupaten Lembata diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas Daya Tarik Wisata (DTW) serta menjaga kelestarian hidup;
d.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pelaksanaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Lembata serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Daftar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 322 junto pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Tersebut ialah UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lembata No. 19 Tahun 2003; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Lembata No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Lembata No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Lembata No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2011;Perda Kab. Lembata No. 5 Tahun 2011;Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016;Perda Kab. Lembata No.4 Tahun 2017;Perda Kab. Lembata No. 9 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 berupa Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Nerca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Aparatur Sipil Negara dilarang menerima pemberian dari siapapun (Gratifikasi) berhubungan dengan jabatannya; bahwa dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata perlu adanya pengaturan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lembata tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 28 Tahun 1999; UU. No. 31 Tahun 1999; UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 30 Tahun 2002; UU. No .5 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 60 Tahun 2008; PP. No. 53 Tahun 2010; PP. No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; IV. Unit Pengendalian Gratifikasi; V. Pengawasan; VI. Hak dan Perlindungan; VII. Sanksi; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;Dengan adanya pembukaan indeks harga dan perkembangan ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas berbagai item penerimaan dan juga tarif yang termuat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2002;Kepmen PU No. 15/KTPS/M/2004; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu di antara angka 12 dan angka 13 pasal 1 disisipkan 15 angka; Ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) diubah; ketentuan pasal 18 huruf a angka1, angka 2, angka 4 dan huruf b angka 1 dan angka 2 diubah; Ketentuan Pasal 33 diubah; Ketentuan pasal 38 huruf a angka 1 huruf a diubah; ketentuan pasal 43 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha
30 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa terjadi perubahan indeks harga barang/jasa serta perkembangan ekonomi masyarakat yang menyebabkan naiknya biaya penyediaan layanan oleh pemerintah; bahwa tarif retribusi jasa usaha yang disediakan Pemerintah Kabupaten Lembata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Lembata No. 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pasal 7; Ketentuan pasal 18 diubah; Ketentuan pasal 23 diubah; Ketentuan pasal 33 diubah; Ketentuan pasal 38 diubah; Ketentuan pasal 43 diubah; diantara pasal 60 dan pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Kab. Lembata No. 2 Tahun 2015.
26 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tim Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2017-2022 dan peningkatan kinerja dan pembaharuan penyelenggaran Pemerintahan Daerah melalui kebijakan inovasi daerah serta untuk menjamin komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program strategis nasional, diperlukan peran optimal aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional; bahwa berhubung peran aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dapat dilaksanakan secara optimal, perlu dibentuk Tim Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah sebagai salah satu sumber daya pemacu dan pengungkit percepatan pencapaian sasaran dan target kinerja program dan kegiatan prioritas unggulan Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, organisasi dan tata kerja, keuangan, terhadap Tim Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah, perlu diatur pedoman kerjanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tim Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 25 Tahun 2009; UU. No. 5 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 30 Tahun 2014; PP. No. 11 Tahun 2017; PP. No. 12 Tahun 2017; PP. No. 38 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Lembata No.9 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Lembata Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tim Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat