Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tata Cara Pengajuan, Penggunaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban UP, GU dan TU; III. Batas Maksimum UP, GU dan TU; IV. SPD, Permintaan Pembayaran dan Perintah Membayar Serta Perintah Pencairan Dana;V. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana; VI. Pengendalian dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat