KEBUTUHAN DAN HARGA eCERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 521.3/2/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 155
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk; untuk meningkatkan kemampuan petani,
dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu adanya ataupun diberikannya subsidi pupuk.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintan Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep19/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.210/4/2003; Keputusan Menteri 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/0T.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian 28/Permentan/SR.130//5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/S.R.130/2/2011
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010
ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TA 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/16/X/2010, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur TA 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat tahun Anggaran 2010, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraraturan Gubernur Papua Barat;
Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : . Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 2 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur TA 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 903/27/XII/2011 Tahun 2011
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/27/XII/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 180
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 maka sebagai rincian lebih lanjut dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanIa Daerah Tahun Anggaran 2010 perlu dilakukan penjabaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diu bah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Undang-undangNomor 12 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; eraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 900/15/X/2010 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Papua Barat mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/13/IX/2010 Tahun 2010
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS/FUNGSIONAL di liNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/13/IX/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 145
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, Jembur, penataran/pelatihan dan tugas beJajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen-komponen tersebut.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Honorarium Tim, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2006 tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, pendidikan dan Latihan StrukturallPrajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 903/1.A/I/2011 Tahun 2011
PENGELUARAN/BELANJA YANG MENDAHULuI PENETAPAN APSD DAN APBD-PERUBAHAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/1.A/I/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 154
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran/Belanja yang Mendahului Penetapan APBD dan APBD-Perubahan
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan penyediaan dana belanja langsung maupun tidak langsung untuk operaslonal pelaksanaan kegiatan dimaksud; proses pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan batas waktu penyusunan belum teralisasi maka sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan; pengeluaran belanja sebelum peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dapat digunakan untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; pengeluaran yang kurang/belum tersedia anggarannya, sebelum perubahan APBD ditetapkan dapat dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD; pengeluaran dalam huruf d di atas dapat dikeluarkan untuk keperluan mendesak berdasarkan Pasal 162 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun
2007
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengeluaran/Belanja yang Mendahului Penetapan APBD dan APBD Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/18/XII/2010 Tahun 2010
BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/18/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 150
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian tentang bagi
hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota
rnerupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Undnag-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Barat Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/16/VI/2011 Tahun 2011
ALOKASi DANA OPERASIONAL KEPALA DISTRIK SE PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/16/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 169
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Operasional Kepala Distrik Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas Kepala Distrik di kabupaten kota se Provinsi Papua Barat, periu diberikan Dana Operasional Kepala Distrik yang bersumber dari dana APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang alokasi Dana Operasional Kepala Distrik se Provinsi Papua Barat Tahun 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denqan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana operasional Kepala Distrik se-Provinsi Papua Barat Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/15/VI/2011 Tahun 2011
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI Di liNGKUNGAN PEMERINtAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 168
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien sehingga dapat transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi;
b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daaerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 900/1211X12010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan Dinas, Tunjangan
Perumahan, dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua Barat
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 903/1/III/2011 Tahun 2011
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/1/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 154
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Namor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Namar 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Unang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/17/XII/2010 Tahun 2010
Bagi HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/17/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 149
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian tentang bagi
hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota
rnerupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat di Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian JAYA barat Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat