PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT - ORGANISASI – TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur uraian tugas dan fungsi Dinas Kehutanan guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, uraian tugas dan fungsi Dinas Kehutanan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3894) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
13. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41);
Dalam peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis Dan/Atau Cabang Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
-
-
17 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD. No. 2022/21, TLD. 128, LL Prov Papbar: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang NoMor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Dalam Negeri Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Peroerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Gubernur Papua Baral Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinai Papua Barat;
b. Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penerimaan Hibah Untuk Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat;
c. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Keparta Pemerintah Provinsi Papua Barat dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 44 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Dasar Huku: Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Nomor 129. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undnag-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Thaun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalo terakhir dengan Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dina Pendatapatan Daerah.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2018
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT - ORGANISASI – TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur uraian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, uraian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tanun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Oubernur Papua Baral Nomor 41 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketetentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
-
-
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2014
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 maka perlu disusun rincian lebih lanjut dari Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menentukan besaran pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipili di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja, masing-masing 80% (delapan puluh persen) dan 20% (dua puluh persen). Guna menekan dan mengurangi izin tidak masuk kerja dengan alasan lain di luar ketentuan yang mengatur tentang cuti sehingga akan mempengaruhi pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan aspek perilaku kerja maka perlu menaikkan nilai pengurangan yang semula sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) menjadi 5% (lima persen) dari bobot 60% (enam puluh persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja bagi Pegawai yang izin tidak masuk kerja.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Thaun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Thaun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 203
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) guna memberikan PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada dinas kelautan dan perikanan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI UNTUK MASYARAKAT ADAT SUKU SEBYAR ATAS PROYEK TANGGUH LIQUEFIED NATURAL GAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI UNTUK MASYARAKAT ADAT SUKU SEBYAR ATAS PROYEK TANGGUH LIQUEFIED NATURAL GAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional Tangguh Liquefied Natural Gas Train 3 (Tangguh LNG) perlu didorong dan dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat. Untuk meminimalisir risiko sosial guna penyelesaian hambatan dan pemasalahan serta mendukung keberlangsungan Proyek Strageis Nasional Tangguh Liquefied Natural Gas perlu diberikan kompensasi dalam bentuk bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Pemberian bantuan keuangan khusus
diperuntukkan bagi masyarakat suku Sebyar.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Khusus Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Untuk Masyarakat Adat Suku Sebyar Atas Proyek Tangguh Liquefied Natural Gas Di Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2009
Rincian tugas dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah provinsi papua barat
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 102
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 35;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat
untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka
perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu ditetapkan denqan Peraturan Gubernur
Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1969; Undnag-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat