Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN DI RUMAH SAKIT DAERAH (RSD) MAYJEN HM. RYACUDU KOTABUMI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT-ALAT BESAR / ALAT- ALAT BERAT
DAN ALAT-ALAT ANGKUTAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya Retribusi Pemakaian Alat-alat Besar / Alat-alat
Berat dan Alat-alat Angkutan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
perekonomian dewasa ini;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara yang
baru tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Besar / Alat-alat Berat
dan Alat-alat Angkutan Milik Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b tersebut di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 7);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Struktur Retribusi
6. Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Tata Cara Pemungutan
9. Tata Cara Pembayaran
10. Tata Cara Penagihan
11. Sanksi Administrasi
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN
KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta pihak swasta dalam penyelenggaraan
upaya pelayanan kesehatan masyarakat secara merata,
terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat semakin
meningkat;
b. bahwa peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan
sarana pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh swasta
tersebut, perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi
masyarakat agar upaya pelayanan kesehatan tersebut
bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi lzin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan
Kesehatan Swasta Di Bidang Medik.
1. Undang-undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3495);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Perizinan bagi Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09
Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 08)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2006
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2006 Nomor 09).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan
3. Pembinaan dan Pengawasan
4. Ketentuan Retribusi
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN
SARANA PENUNJANG MEDIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengobatan yang mudah, cepat dan akurat,
diperlukan adanya alat pemeriksaan kesehatan penunjang yang
dapat mendukung ketepatan suatu diagnosa;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan mendukung
peningkatan peran serta masyarakat maupun swasta sebagai
mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
c. bahwa peran serta swasta dalam penyelenggaraan pelayanan
penunjang medik tersebut perlu diatur, dibina dan diawasi, untuk
melindungi masyarakat pengguna jasa dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut diatas
dipandang perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin
Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
167 /Menkes/KAB/B. Vlll/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian lzin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1442/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Optikal;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan lzin Praktik
Fisioterapik;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1224/Menkes/PER/XII/2002 tentang Laboratorium Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang standar Pelayanan
Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Keputusan Nomor
07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008
Nomor 07).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Perizinan
3. Pembinaan dan Pengawasan
4. Ketentuan retribusi
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Inovasi Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka
diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan peningkatan produksi atau proses produksi; dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreativitas dan inovasi yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah; dalam rangka memberikan dasar hukum agar inovasi dimaksud dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 38 Tahun 2017; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023; PERBUP NO 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai inovasi daerah tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Lampiran File: 36 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Perangka Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebenapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 dengan Peraturan Bupad.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 17 Tahun 2007; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERMENDAGRI NO 86 Tahun 2017; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; Pcruturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/ PF?T/ M/20l8; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024; PERMENKES NO 6 Tahun 2024; PERMENDAGRI NO 050-5889 Tahun 2021; PERGUB NO 55 Tahun 2023; PERGUB NO 15 Tahun 2024; PERDA NO 10 Tahun 2008; PERDA NO 1 Tahun 2023; PERDA NO 1 Tahun 2024; PERBUP NO 18 Tahun 2024; PERBUP NO 28 Tahun 2024.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Rencana kerja perangkat daerah tahun 2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lampiran File: 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat