Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 352
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS DAN MENDEKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PEMERINTAH KOTA BIMA MENERAPKAN PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN YANG DILAKSANAKAN PADA MASING MASING KECAMATAN DI KOTA BIMA; UNTUK MEMBERIKAN PANDUAN KEPADA PENYELENGGARA DAN KEPASTIAN KEPADA PENERIMA PELAYANAN TERHADAP KUALITAS PENYELENGGARAAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA BERKUALITAS, CEPAT, MUDAH, TERJANGKAU DAN TERUKUR, PERLU DISUSUN STANDAR PELAYANAN PROGRAM TERSEBUT
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Lembaran Daerah Nomor 323
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
UU No. 13 2002, UU No. 12 2011, UU No. 5 2014, UU No. 23 2014, PP No. 73 2005, PP No. 19 2008, PP No. 18 2016, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Bima No. 5 2016, Peraturan Walikota Bima Nomor..... Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 No. 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Kedudukan ; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, Pengguna/Kuasa Pengguna barabg wajib menyusun Laporan Barang Milik Daerah yang digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Daerah dengan terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bima.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017
Maskud dilakukan rekonsiliasi BMD adalah
a. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat PD
b. memberikan acuan pelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat Daerah
Tujuan Rekonsiliasi BMD adalah
a. mewujudkan kelancaran pelaksanaan penatausahaan Belanja APBD
b. mewujudkan akuntabulitas dalam pengelilaan BMD
c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka dan akuntabel
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, LD Kota Bima 2019 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. Dalam rangka usaha bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan daerah serta untuk tertib penyelenggaraan perparkiran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja Sama Operasional dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Perparkiran;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 34 Tahun 2006;
PP No. 28 Tahun 2018;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
KEP MENHUB No. KM 66 Tahun 1993;
KEP Mendagri No. 73 Tahun 1999;
PERDA Kota Bima No 2 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No 5 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No 7 Tahun 2018;
PERWALI Bima No. 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Tim Kerja Sama Operasional; Bentuk Kerja Sama Operasional; Tata Cara Kerja Sama Operasional; Hasil Kerja Sama Operasional; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peseria didik agar menjadi mainusia yaug berunan
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian fungsi dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk penerapan nilai-nilai
Pancasila dalam peudidikan karakter sebagauuanua
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter, perlu. diatur mengenai penyelenggaraan
pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan walikota tentang penyelengaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
Undang-Undang Numor 26 Tatitun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lkembaran Negara
Republik Indonesia Tahun i999 Noimor 140, Tambanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150),
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Induuesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Leimbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah: Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 45,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
Peraturan Pemerintan Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubaharn
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakier (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1172);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 782);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 183)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Buna Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubanan Atas
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 103);
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, Bab IV Penghargaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 54
Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan merebaknya Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan yang mempunyai tugas langsung menangani pasien, dan berisiko paling rentan terpapar COVID-19, Perlu diberikan insentif
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANPEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATURSIPIL NEGARA DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang pemberian tunjangan dan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Sipil Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara dan penerima tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah
Dasar Hukum : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2021
Materi Pokok : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATACARAPEMBERIAN DAN PEMANFAATANINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dalam Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Bima, Perlu diberikan inisiatif sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DasarHukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011
Materi Pokok : Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Dan Penganggaran Pelaksanaan Dan Petanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM E-KINERJA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Upaya peningktan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah Daerah diharap dapat melakukan berbagai upaya perubahan dan perbaikan birokrasi secara terencana dan terarah.
Salah satu program perbaikan birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dilaksanakan melalui penerapan program e-kinerja yang digunakan untuk mengukur prestasi pemangku jabatan dan kinerja organisasi yang disertai dengan pemberian tunjangan kinerja daerah.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 11 Tahun 2017
Perpres Nomor 81 tahun 2010
Permendagri Nomor 13 tahun 2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 5 tahun 2016
Peraturan Walikota Bima Nomor 61 Tahun 2016
Program E-Kinerja adalah program untuk melakukan pengukuran dan penilaian kinerja PNS berbasis elektronik melalaui aplikasi kinerja yang dapat di akses melalui website e-kinerja.bimakota.go.id
Pelaksanaan program e-kinerja didasarkan pada azas
a. Profesionalitas
b. Keterpaduan
c. adil dan layak
d. proporsional
e. keterbukaan dan transparan
f. efektif dan efisien
g. akuntabel
h. kesejahteraan
Peserta program e-kinerja adalah SKPD, PNS, dan CPNS di lingkungan pemerintah Kota Bima
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
-
-
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMUM DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI UNIT PELAKSANA TERNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimum dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tert pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kena Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sesual Peraturan Wahkota Bima Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kenya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu disusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimum dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 4188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5882}; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419}; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 WNomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nemor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Feraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomeor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 9014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah = (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 WNomor 114 (Tambahan Lembaran Negara Nomor S587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 87); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103); Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 203); Peraturan Waliketa WNomor 42 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 589).
STANDAR PELAYANAN MINIMUM DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK.,yang terdiri atas 10 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Standar Pelayanan Minimal Dan Standar Operasional Prosedur, Bab III Pemantauan Dan Evaluasi, Bab IV Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat