Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penempatan tenaga kerja [ada lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan, perlu disusun pedoman penempatan tenaga kerja sebagai acuan dalam pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 24 ayat (5)
mengatur tentang pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Lembaga Swasta berbadan hukum; dan BKK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 35 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 _ tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1871); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 79) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 233); Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 631) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor 645).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas 5 Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 21 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Lembaran Daerah Nomor 279
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima,
diperlukan acuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan dimaksud;
b. Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian jabatan tinggi pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2015;
PP No. 100 Tahun 2000;
PP No. 9 Tahun 2003;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 5 Tahun 2005;
Permen PAN-RB No. 13 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 25 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah maka perlu ada pedoman penyusunan peta proses bisnis di Pemerintah Kota Bima dalam rangka membangun tatalaksana penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efisien, efekuf, produktif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Bima, belum terdapat peta proses bisnis bagi unit organisasi dalam implementasi program dan kegiatan secara lebih sederhana, efisien, efektf, produktif dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjiakarta (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor S58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Feformasi Birokrasi 2010 - 2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS DI PEMERINTAH KOTA BIMA,yang terdiri atas 11 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip -Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab III Tujuan Dan Manfaat Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab IV Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab V Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis, Bab VI Monitoring, Evaluasi, Pengembangan, Dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
53 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan ,dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga diatur dengan peraturan kepala daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok : Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Monitoring Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Jumlah Halaman : 18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasaan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 11 Tahun 2008
UU Nomor 14 Tahun 2008
UU Nomor 25 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 96 Tahun 2012
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksdukan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik, dengan tujuan mengukur tingkat kepuasaan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualtias penyelenggaraan pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
-
-
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 20 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyempurnaan kembali pengaturan mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan WalikotaBima Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan _ Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2021 Nomor 640);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 75 TAHUN 2020
Tidak Ada
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 16 Tahun 2019
struktur organisasi - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, LD Kota Bima 2019 Nomor 472
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dalam hal pengaturan beberapa nomenklatur bagian dan sub bagian serta tugas dan fungsinya, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2018, Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Bima ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD Kota Bima 2019 Nomor 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tertib adiministrasi yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan, pembiyaan dan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima
- Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Evaluasi yang dihadiri oleh Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Puskesmas se - Kota Bima, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kota Bima dan Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Puskesmas se - Kota Bima pada tanggal 1 Februari 2018 ternyata Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana non Kapitasi pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS Kesehatan masih terdapat kekurangan, sehingga perlu di ubah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 28 Tahun 2016, Perpres 82 Tahun 2018, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No.80 Tahun 2015, Perwali Kota Bima No. 03 Tahun 2015
Diubah Pasal 5, Psal 7 ayat (1 dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 14 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Lembaran Daerah Nomor 272
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dipandang perlu dilakukannya penyesuaian dan harmonisasi atas Peraturan W alikota Bima Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur ten tang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Kota Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 27 Tahun 2014;
PP No. 84 Tahun 2014;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
-
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat