Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA
NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti permohonan dan usulan Pergeseran Anggaran Belanja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU No. 13 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun
2023; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No. 70 Tahun 2023;
Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas das pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi untuk semuajenis pelayanan dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik;
b.bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu disusun regulasi tentang tugas dan fungsi penyelenggara Mal Pelayanan Publik di Kota Bima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
UU No. 13 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 92 Tahun 2021;
Dalam peraturam wali kota ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. lokasi,
b. penyelenggaran,
c. mekanisme pelayanan, dan
d. sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PELAPORAN DAN
PEMBAYARAN / PENYETORAN PENERIMAAN DAERAH YANG BERASAL DARI
KEUNTUNGAN BERSIH PERUSAHAAN PEMEGANG IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf c Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu disusun Landasan Hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Bima dan Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam melakukan pemungutan pembayaran kewajiban;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023.
Mengatur tentang :
1. Tata cara Pengenaan dan Penghitungan IUPK;
2. Tata cara Pelaporan dan Pembayaran IUPK;
3. Tata cara Pengembalian Lebih Bayar dan Kurang bayar IUPK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi
Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian untuk keseragaman Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Bima Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga harus diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bima No. 4 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Bima No. 78 Tahun 2021;
Dalam Perarturan Walikota ini diatur tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
79 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Bima No. 4 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
1. Penggunaan KKPD
2. pengelola KKPD
3. UP KKPD
4. pengajuan, penerbitan, dan penggunaan KKPD
5. pelaksanaan pembayaran dengan KKPD
6. biaya penggunaan KKPD, dan
7. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
53 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH KHUSUS
KOTA BIMA
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang;
b. bahwa dalam rangka penataan dan pelestarian lingkungan pada kawasan perkotaan secara umum maupun secara khusus pada wilayah yang terdampak bencana, mencegah timbulnya kekumuhan serta untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak, memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan serta terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Kota Bima bersama dengan Pemerintah menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus Kota Bima;
c. bahwa untuk memanfaatkan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus Kota Bima sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu adanya peraturan tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus Kota Bima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus Kota Bima.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012.
Ruang lingkup pengelolaan meliputi :
a. pemanfaatan fisik bangunan yang mencakup gambaran umum, pemanfaatan ruang hunian, pemanfaatan ruang bukan hunian dan pemanfaatan bangunan;
b. kepemilikan dan wewenang;
c. pengelolaan, pengelolaan yang mencakup lembaga pengelola, hak dan kewajiban pengelola, pengelolalan, pemeliharaan, perawatan dan peningkatan kualitas prasana, sarana dan utilitas;
d. penghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni, syarat penghuni, proses penghunian, batas waktu penghunian, pengecualian batas waktu penghunian;
e. evaluasi penghuni yang mencakup tata cara evaluasi penghuni, tim evaluasi penghuni, mekanisme eveluasi penghuni dan pergantian penghuni lama,
f. hak, kewajiban dan larangan penghuni yang mencakup hak penghuni, kewajiban penghuni dan larngan penghuni;
g. tarif sewa yang mencakup besaran tarif sewa dan batas waktu pembayaran tarif sewa;
h. pembinaan dan pengawasan, sanksi, perselisihan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
45 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa lokasi penyelenggaraan reklame bertujuan untuk mempromosikan barang atau jasa atau bersifat pemberitahuan/pengumuman yang dilaksanakan dengan memperhatikan peruntukkan, estetika, kesopanan, kesusilaan, kepatutan, ketertiban, agama dan adat istiadat;
b. bahwa lokasi penyelenggaraan reklame di Kota Bima perlu dilakukan pengaturan, agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Lokasi Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2014.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini terdiri atas:
a. standar reklame;
b. klasifikasi penataan reklame
c. tata cara penetapan lokasi reklame
d. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
21 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA
TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bima Tahun 2024-2026, guna tercapainya keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Organisasi Pemerintah yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas Pemerintah perlu disusun Dokumen Indikator Kinerja Utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2024-2026.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022.
Ruang lingkup penetapan IKU adalah IKU Pemerintah Daerah dan IKU PD di lingkungan Pemerintah Kota Bima selaku organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
20 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA
NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat adanya Kenaikan Pangkat/Golongan, Berkala dan Perpindahan/ mutasi, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bima Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 52 Tahun 2023.
Perubahan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
a. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp812.217.998.559,00
b. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp886.801.025.189,00
c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp74.583.026.630,00
d. SilPA Rp0,00
sebagaimana dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA
NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat adanya Kenaikan Pangkat/Golongan, Berkala dan Perpindahan/ mutasi, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bima Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023.
Perubahan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
a. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp812.217.998.559,00
b. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp886.801.025.189,00
c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp74.583.026.630,00
d. SilPA Rp0,00 sebagaimana dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat