Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 30 Tahun 2023

Batas Wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki luas 506,291 Ha atau 5,06291 Km.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 30 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (830) :10
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan