Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 362
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismedi Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Bima dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan Dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismedi Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Bima dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan - PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
ABSTRAK:
Nilai-nilai gotong royong yang tumbuh berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu di lestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat dan memperkokoh NKRI.
Untuk mendukung pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong-royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 2000
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bulan Bhakti diselenggrakan disetiap Kelurahan di seluruh wilayah Kota Bima Propinsi NTB
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada Triwulan ke Tiga setiap tahun. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dinas/Instansi Vertikal lainnya.
Pengorganisasian Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari SKPD, Instansi Vertikal, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Bidang-Bidang kegiatan
1. Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan
2. Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi
3. Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama
4. Kegiatan gotong royong dibidang lingkungan
Pembinaan dan Pengendalian bulan bhakti Gotong Royong di lakukan oleh Walikota melalui bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Camat
Walikota melalui bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah dan camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing
Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di laksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
-
-
-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 32 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 360
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah ditetapkan; Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terdapat unit yang memiliki beban kerja besar, perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal; untuk melaksanakan perubahan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 3 diganti dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (2) huruf p Pasal 23 dihapus; Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 ditambah 3 Pasal yaitu Pasal 24a, Pasal 24b dan Pasal 24c
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 32 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSl SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 21 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 29 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 28 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSUDI PANGAN BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KOTA BIMA TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 356
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI PANGAN BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KOTA BIMA TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program subsidi pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu dilakukan koordinasi pelaksanaan program secara terarah, terpadu dan berkesinambungan di tingkat Kota Bima; Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi Program Subsidi Pangan Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Bima Tahun 2017, dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Pangan Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Bima Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangungan Nasional, perlu menyusun rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2018; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2013-2018 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2013, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun, yang harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode tahunan, dalam rangka mengimplementasikan target kinerja Tahun 2018 sebagai bagian dari substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dimaksud; Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang berkesinambungan
Kepegawaian, Aparatur Negara - KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Kode Etik Pegawai; Majelis Kode Etik; Penegakan Kode Etik; Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM E-KINERJA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Upaya peningktan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah Daerah diharap dapat melakukan berbagai upaya perubahan dan perbaikan birokrasi secara terencana dan terarah.
Salah satu program perbaikan birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dilaksanakan melalui penerapan program e-kinerja yang digunakan untuk mengukur prestasi pemangku jabatan dan kinerja organisasi yang disertai dengan pemberian tunjangan kinerja daerah.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 11 Tahun 2017
Perpres Nomor 81 tahun 2010
Permendagri Nomor 13 tahun 2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 5 tahun 2016
Peraturan Walikota Bima Nomor 61 Tahun 2016
Program E-Kinerja adalah program untuk melakukan pengukuran dan penilaian kinerja PNS berbasis elektronik melalaui aplikasi kinerja yang dapat di akses melalui website e-kinerja.bimakota.go.id
Pelaksanaan program e-kinerja didasarkan pada azas
a. Profesionalitas
b. Keterpaduan
c. adil dan layak
d. proporsional
e. keterbukaan dan transparan
f. efektif dan efisien
g. akuntabel
h. kesejahteraan
Peserta program e-kinerja adalah SKPD, PNS, dan CPNS di lingkungan pemerintah Kota Bima
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
-
-
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 24 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 352
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS DAN MENDEKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PEMERINTAH KOTA BIMA MENERAPKAN PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN YANG DILAKSANAKAN PADA MASING MASING KECAMATAN DI KOTA BIMA; UNTUK MEMBERIKAN PANDUAN KEPADA PENYELENGGARA DAN KEPASTIAN KEPADA PENERIMA PELAYANAN TERHADAP KUALITAS PENYELENGGARAAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA BERKUALITAS, CEPAT, MUDAH, TERJANGKAU DAN TERUKUR, PERLU DISUSUN STANDAR PELAYANAN PROGRAM TERSEBUT
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
-
-
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat