PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun _ 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4418); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 _ tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 212); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 181); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 _ tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 _ tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 185); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 228).
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 12 Pasal Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan daerah yang sinergis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sesuai dengan nilai luhur yang berkeadilan;
b. bahwa kemudahan pemanfaatan data Administrasi Kependudukan dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang meliputi pendayagunaan hasil pengelolaan data secara terpadu, tertib dan terarah sebagai bentuk pelayanan publik dimasyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum serta sebagai bentuk penyesuaian perubahan peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara - Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); _ Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); . Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76).
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, yang terdiri atas 137 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hak Kewajiban dan Kewenangan, Bab III Pendaftaran Penduduk, Bab IV Pencatatan Sipil, Bab V pelayanan Khusus, Bab VI Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010
Ketentuan pasal 8 ayat (2) disempurnakan menjadi
(2) Setiap orang/ pribadi dan/atau Badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah daerah Wajib membayar retribusi
(3) Rincian Besarnya tarif terdiri dari Lokasi dan Sewa perhari (dalam tabel peraturan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-BIMA-NOMOR-9-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan ketentuan pada pasal 6; Perubahan ketentuan pada pasal 19; Perubahan ketentuan pada pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD Kota Bima 2019 Nomor 492
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
UU No 13 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 8 Tahun 2019; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Th 2006; Pemernag No 13 Th 2018: Perda Kota Bima No 6 Th 2007; Perda Kota Bima No 5 Th 2016;
Pertanggungjawaban Biaya Transport Haji; terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pembayaran: BAB III Rincian Penggunaan Dan Pertanggungjawaban; BAB IV Pelaksanaan Trasportasi: BAB V Penutup; Terdiri dari 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
tidak ada
tidak ada
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kota Bima meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mendirikan badan usaha milik daerah aneka usaha
bahwa dengan perumda Bima aneka dibutuhkan modal awal agar Perunda dimaksud dapat memberikan pelayan kepada masyarakat.
UUD 1945 PAsal 18 (6)
UU nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar memperkuat struktur permodalan pada Perumda Bima Aneka
Penyertaan Modal bertujuan untuk
a. mengembangakan usaha dan meningkatkan usaha kinerja perumda Bima Aneka
b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat
c. meningkat perekonomian masyarakat
d. meningkatkan pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BIMAANEKA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran sebelumnya berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Perubahan APBD Tahun 2019 semula berjumlah Rp903.327.458.914,08 berkurang sejumlah Rp1.153.967.532,23 sehingga menjadi Rp902,173.491.381,85.
Uraian lebih lanjut perubahan APBD tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang APBD Tahun Anggaran 2019
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Bima perlu
ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca;
b. bahwa pembudayaan gemar membaca, perlu didukung
dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana
pembelajaran sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur,
mengawasi, mengevaluasi penyelenggaraan
dan
pengelolaan perpustakaan serta mengalihmediakan
naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah
masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan;
d. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan
perpustakaan guna meningkatkan wawasan dan ilmu
pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan
perpustakaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PERPUSTAKAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat