PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat {1} dan ayat (2) Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebapgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomeor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); B. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 969).
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KREMASYARARATAN KELURAHAN,yang terdiri atas 44 Pasal dari XIX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Lkk, Bab III Pembentukan, Pemecahan Dan Penggabungan, Bab IV Syarat Kepengurusan, Bab V Tata Cara Pemilihan, Bab VI Periodisasi Kepengurusan, Bab VII Urusan Yang Menjadi Tugas Rt Dan Rw, Bab VIII Urusan Yang Menjadi Tugas Pkk, Karang Taruna Dan Posyandu, Bab IX Urusan Yang Menjadi Tugas Lpm, Bab X Urusan Yang Menjadi Tugas Porkmas, Bab XI Pengganti Antarwaktu Pengurus, Bab XII Rapat, Bab XIII Sumber Dana Dan Pengelolaan Keuangan, Bab XIV Hubungan Kerja, Bab XV Bentuk/Ukuran Stempel Dan Bagan Struktur Organisasl, Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XVII Pendanaan, Bab XVIII Ketentuan Peralihan, Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021
PERERAMAN DATA TRANSAKSI USAHA PADA WAJIB PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perekaman Data Transaksi Usaha Pada Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam frangka mendukung peningkatan penerimaan Pajak Daerah perlu penguatan atas pengawasan Pajak Daerah;
b. bahwa salah satu upaya penguatan pengawasan pajak daerah adalah dengan melakukan Perekaman Data Transaksi usaha pada wajib pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagpaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perekaman Data Transaksi Usaha pada Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Di Kota Bima.
Undang-undang WNomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851]; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomeor 4188); Undang-undang Nomer 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 =~ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Nergara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 _~ tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomeor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuargan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembenan dan FPemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ([Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Fetribusi Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah kota Bima Tahun 2010 Nomor 112); Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 318) scbagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berita Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 480); Peraturan Walikota Bima Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 3435}; Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomeor 336); Peraturan Walikota Bima Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan (Berta Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 337); Peraturan Walikota Bima Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kota Birmma Tahun 2018 Nomor 443).
PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA PADA WAJIB PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR Dl KOTA BIMA,yang terdiri atas 15 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perekaman Data Transaksi Usaha, Bab III Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Ondine, Bab IV Pembayaran Pajak Terutang Dan Pelaporan Pajak, Bab V Hak Dan Kewajiban, Bab VI Sanksi, Bab VII Retentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BGersumber dari Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu disusun Peraturan Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Hantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35072); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomeor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada kKelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269).
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA.,yang terdiri atas 39 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring Dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengklasifikasi barang dan
memerinci satuan jumlah kebutuhan peralatan dan
mesin sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan
kebutuhan barang milik daerah pada Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima, perlu diatur
mengenai standar barang dan standar kebutuhan
peralatan dan mesin;
b, bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana
tersebut dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Birna di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 WNomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indenesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah beberapa kal terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6973),
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daecrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
9018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodcfikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2083);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
L447);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor | Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima
{Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor
185);
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGELUP PEMERINTAH ROTA BIMA.
Terdiri dari VI Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Standar Barang Peralatan Dan Mesin, Bab V Standar Kebutuhan Peralatan Dan Mesin, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bantuan hibah dan bantuan sosial beralih dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) kepada Perangkat Daerah teknis terkait, namun tidak semua program bantuan sosial termuat dalam kodefikasi pada Perangkat Daerah, sehingga perlu diakomodir pada pos Anggaran Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima, dipandang perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 79) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 149, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 77).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA BIMA, yag terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor
7 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan
Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 7 ‘Tahun 2018 tentang Sistem
Penyelenggaraan Perparkiran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kera (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
9020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah |(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019};
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558’)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573};
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4655) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 82);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 88), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomer 103};
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2018
tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 204);
SISTEM PENYELENGGARAAN PERPAREKIRAN
Terdiri dari IV Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelengara Tempat Parkir, Bab III Penyelengara Perparkiran, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk meringkan bebna masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan kepada Pemerintah Kota Bima
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 48 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014
Perda Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Perda, Satuan Pendidikan, Penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan kesetaraan dalam pengguhnaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak
UU Nomor 1 Tahun 1974
UU Nomor 4 Tahun 1979
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nommor 20 Tahun 2003
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2004
UU Nonmor 21 Tahun 2007
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 9 Tahun 1975
PP Nomor 2 Tahun 1988
PP Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2018
Asas dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pemdampingan dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BAGUAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang masih terdapat bidang dan seksi yang memiliki beban besar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 26 Tahun 2007
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Perwali Kota Bima Nomor 42 Tahun 2016
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf C Pasal 20 di hapus; Ketentuan pasal 22 di ubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN MASING-MASING KELURAHAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format laporan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan kelurahan dilakukan setelah Menteri keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen dari Pemerintah Daerah salah satunya meliputi Perwali tentang penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap kelurahan
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Perda Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019
Dengan Perwali ini ditetapkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Kelurahan Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2020 yang diberikan selama setahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat