Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 54
Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan merebaknya Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan yang mempunyai tugas langsung menangani pasien, dan berisiko paling rentan terpapar COVID-19, Perlu diberikan insentif
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PERAN DUNIA USAHA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Lembaran Daerah Nomor 277
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERAN DUNIA USAHA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan pembangunan Daerah Kota Bima secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Bima khususnya dalam Penanggulangan Bencana diperlukan adanya Peran Dunia Usaha;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Peran Dunia Usaha Dalam Penanggulangan Bencana.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permen BUMN No.: Per-05/MBU /2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Peran Dunia Usaha Dalam Penanggulangan Bencana; Mekanisme Pemberian dan Penyaluran Bantuan; Sumber Pembiayaan Bantuan; Mekanisme Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 19 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - INDIKATOR KENERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 347
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KENERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Birna Nornor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 telah ditetapkan; Dalam perkembangannya terdapat saran dan perbaikan yang konstruktif sehingga perlu adanya perbaikan dan penyernpurnaan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 19 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 19 Tahun 2021
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota
Bima dan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Bima sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima, dipandang perlu Peraturan
Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah untuk diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 43
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 371);
CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
Terdiri dari 1 pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
PERUBAHAN- ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 43 TAHUN 2017
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 19 Tahun 2019
PENCASUTAN PERATURAN WALIKOTA SIMA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SIMA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PEMSENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN SADAN DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUSNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN BADAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Sima Nomor 57 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sima
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Sadan Daerah sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang
undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pencabutan Peraturan Walikota Sima Nomor 57
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Sima Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Sadan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
WALIKOTA BIMA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA
NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN BADAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 19 Tahun 2023
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyempurnaan kembali pengaturan mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan WalikotaBima Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan _ Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2021 Nomor 640);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 75 TAHUN 2020
Tidak Ada
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 20 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Bima; Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Walikota Bima Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini;
Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah dan ditambah satu angka baru; Ketentuan Pasal 3 ayat (1),ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA BIMA
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 20 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK SANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PADA PEMERINTAH KOTA SIMA TAHUN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah Kota
Sima mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini;
b. bahwa guna memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah
Kota Sima dalam penggunaan dana alokasi khusus non
fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
disusun Petunjuk Teknis Penggunaannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut
dalam huruf b, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini pada Pemerintah Kota Sima Tahun 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini pada
Pemerintah Kota Bima Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota Bima 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Walikota Bima 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota Birna Nomor 12 Tahun 2019
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 20 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Lembaran Daerah Nomor 278
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pelaksanaan dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh DAK Tahun Anggaran 2016 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 27 Tahun 2014;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dirinci lebih lanjut pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat