Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, LD Kota Bima 2019 Nomor 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi sosial ekonomi dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peraturan Walikota Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2015, Permenkes No. 64 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 3 Tahun 2019, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2007, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ruang lingkup jaminan persalinan dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan kebidanan yag diberikan di puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk polindes, poskesdes dan Bidan Praktek Mandiri atas indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelayanan kebidanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum (RSU) baik pemerintah maupun swasta atas indikasi medis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelayanan Kebidanan meliputi: Rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten, Sewa dan operasional Rumah tunggu kelahiran (RTK), Pertolongan persalinan, KB paska persalinan dan Perawatan bayi baru lahir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 421) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat di Kota Bima, perlu dilakukan
penyesuaian besaran tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal
23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian kendaraan bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (kembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun
2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1296);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun
2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan
Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 517);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 67) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2011 Nomor 222, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 6);
Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Pengujian Kendarasan Bermotor pada Dinas
Perhubungan Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2018 Nomor 416);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
Terdiri dari IV Bab dan 4 pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Objek Dan Besarnya Tarif Retribusi, Bab III Ketentuan Peralihan, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 15 Tahun 2023
struktur organisasi - Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, LD Kota Bima 2019 Nomor 472
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai lagi dalam hal pengaturan beberapa nomenklatur bagian dan sub bagian serta tugas dan fungsinya, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2018, Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Bima ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03
TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PELAYANANKESEHATAN DASAR PESERTA BADAN PENYELENGGARAJAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tata tertib administrasi yang akuntabel,efektif dan efesien dalam pengelolaan keuangan,perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan,pembiayaan dan pemanfaatan dana program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016,dan Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Jumlah Halaman : 5 HLM ; LAMPIRAN ; 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 16 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2017
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Lembaran Daerah Nomor 274
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2017;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Bima Tahun 2013-2018 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2013, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun, yang harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode tahunan, dalam rangka mengimplementasikan target kinerja Tahun 2017 sebagai bagian dari substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dimaksud;
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang berkesinambungan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bima Tahun 2017.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 20 Tahun 2004;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2008;
Perpres No. 43 Tahun 2015;
Perpres No. 2 Tahun 2015;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2003;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 10 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015;
PERWALI Bima No. 55 Tahun 2015.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan Daerah Kota Bima dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; Sistematika RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 16 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 344
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DAN
PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Dana Alokasi Umum Bantuan Rumah Swadaya Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program 100-0-100 tentang penanganan kawasan kumuh, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diperlukan adanya pemenuhan terhadap perumahan swadaya yang layak huni yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Kota Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf b PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan rumah swadaya yang bersumber dari DAU Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014. PP No 21 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri PU dan PR No. 07/PRT/M/2018, Peraturan Menteri PU dan PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). BRS adalah bantuan bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi bentuk BRS, Jenis kegiatan dan besaran BRS, penerima BRS, penyelenggara BRS; dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
-
Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan BRS ditetapkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021,
Materi Pokok : Ruang Lingkup,Hak cipta dan ekspresi buadaya tradisional,Paten,Merek dan indikasi geografis,pembuatan varietas turunan asal,pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,inventarisasi kekayaan intelektual,Fasilitasi Pendaftaraan,Pemanfaatan,Pemeliharaan,sentra kekayaan intelektual,sistem informasi,partisipasi,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,dan insentif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
jumlah Halaman : 21 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat