Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Klabat Kabupaten Minahasa Utara, maka perlu menetapkan tarif jasa layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum Daerah Klabat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2017.
Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan-Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu diatur tata cara penyusunan peraturan-peraturan di desa.
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 111 Tahun 2014;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 4 Tahun 2016;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 14 Tahun 2019;
- Perbup Minahasa Utara No. 18 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang jenis dan materi muatan peraturan di desa, peraturan desa yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi peraturan desa, peraturan bersama hukum tua, peraturan hukum tua, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10 halaman (30 Pasal) dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat UU serta menjabarkan dokumen perencanaan jangka menengah daerah perlu disusun rencana kerja pemerintah daerah
UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Pergub No.12 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No.7 Tahun 2017; Perda No.8 Tahun 2017; Perbup No.96 Tahun 2016 dan Perbup No.73 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Rencana kerja pemerintah daerah, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Berlku sejak tanggal diundangkan
6 hlm ( 6 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendapatan dan Pengalokasian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Pasien Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
- Salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Maria Walanda Maramis adalah melalui pengalokasian pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi atas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk digunakan sebagai imbalan jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit;
- Melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 44 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 38 Tahun 2007;
- PP No. 69 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2008;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2016;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2018;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 74 Tahun 2016;
- Perbup Minahasa Utara No. 58 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pendapatan, pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan, pengelolaan hasil penerimaan jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan, proporsi pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari penerimaan pasien umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
11 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (10 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Minahasa Utara 2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARIA WALANDA MARAMIS TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Jaminan kesehatan nasional yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dengan mengklaim pelayanan kesehatan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Status dana klaim berubah menjadi penerimaan atas jasa dan fasilitas kesehatan yang harus disetorkan secara bruto ke Kas Daerah setelah klaim diverifikasi dan dibayarkan sebagai penggantian pelayanan kesehatan yang telah diberikan. Penerimaan dan penggunaan dana klaim wajib masuk dalam APBD. Dana klaim dapat digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan, jasa medis dan jasa sarana berupa pembelian barang habis pakai serta kebutuhan operasional lainnnya melalui RKA dan DPA RSUD Maria Walanda Maramis. Dalam rangka penyelenggaraan program JKN di RSUD Maria Walanda Maramis perlu diatur pemanfaatan atas penerimaan dana klaim.
UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PERPRES No.111 Tahun 2013, PERMENKES No.71 Tahun 2013, KEPMENDAGRI No.131.71.6116, PERDA Kab.Minut No.03 Tahun 2019, PERBUP Minut No.53 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata cara Pelaksanaan Klaim, Alokasi Pemanfaatan atas Penerimaan Dana Klaim JKN, Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengajuan Klaim, Tata Cara Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
9 hlm ( 8 Bab, 16 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN BANTUAN/PENGADUAN HUKUM MASYARAKAT DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat