Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata cara Pelaksanaan Klaim, Alokasi Pemanfaatan atas Penerimaan Dana Klaim JKN, Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengajuan Klaim, Tata Cara Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat