Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 66 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penataan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup,agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemberian perijinan maupun penanganan Adipura lebih optimal, profesional dan berkualitas dalam penyelenggaraannya perlu Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturanan Bupati ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2008 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) disisipkan huruf l, huruf m dan huruf n;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Modal Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat dan Koperasi Pedesaan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong produktifitas dan peningkatan pendapatan keluarga miskin agar kehidupannya lebih terjamin dan sejahtera perlu infrastruktur Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) pedesaan Kabupaten Jember;
b. bahwa agar Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) dapat berjalan lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna dalam pengelolaan perlu bantuan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember;
c. bahwa agar bantuan modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) dikelola lebih profesional dan akuntabel perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Modal Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat dan Koperasi Pedesaan Kabupaten Jember;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan fungsi Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jember;
Sumber dana berupa bantuan hibah dipergunakan sebagai sumber permodalan bagi LKMM dan koperasi pedesaan yang dikelola secara mandiri dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan yang dapat diakses untuk mencukupi kebutuhan modal oleh para anggotanya pengusaha mikro keluarga miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 37 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jembe agar dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten periode 1 (satu) tahun dapat berjalan berkesinambungan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember, perlu diatur dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 (Lembaran Daerah kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 16);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
RKPK Tahun 2010 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010.
RKPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010, berisi program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan pembiayaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun diperoleh dari partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 32 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penebangan Pohon di Luar Kawasan Hutan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengendalian Penebangan Pohon di Luar Kawasan Hutan Kabupaten Jember agar dalam penyelenggaraannya lebih profesional dan akuntabel sesuai prosedur perlu mekanisme Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan Kabupaten Jember ;
b. bahwa agar penebangan pohon yang tumbuh ditanah milik dan tanah Negara di luar kawasan hutan dalam pengelolaannya lebih berkualitas dan transparan perlu dilakukan pengukuran dan pengujian pohon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Tingkat II Jember Nomor 62 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Kabupaten Jember ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomer 62 );
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan dalam Wilayah Kabupaten Jember ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13 );
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 15 );
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tentang Pengendalian Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Resort Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember;
Pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh di luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengatur pemanfaatan Sumberdaya Alam sehingga dapat memenuhi azas manfaat dan lestari.
Tujuan dari pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan adalah untuk mengamankan kepentingan Negara dan Daerah seperti Pelestarian Sumberdaya Alam, Pendapatan Negara dan Daerah, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara optimal, dan Terkendalinya neraca tebangan dan tanaman pada areal di luar kawasan hutan serta Memberikan ketentraman dan keamanan kepada masyarakat generasi sekarang dan yang akan datang.
Ruang Lingkup Pengawasan dan Pengendalian penebangan pohon diluar kawasan hutan antara lain :
a. Tebangan produksi ;
b. Tebangan pemeliharaan/penjarangan; dan c. Tebangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember Nomor 70 Tahun 2002 tentang penyempurnaan Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengendalian Penebangan Pohon Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Jember agar pelayanan penyelenggaraan reklame kepada masyarakat lebih berkualitas, akuntabel dan terkoordinasi perlu Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 12);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Kabupaten wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud , yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Pendapatan.
Permohonan izin penyelenggaraan reklame yang memerlukan pertimbangan dari tim pengkajian sebagai berikut :
a. Reklame tetap yang diselenggarakan di tanah Pemerintah Kabupaten;
b. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ukuran luas lebih dari atau sama dengan 8 m² (delapan meter persegi);
c. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ketinggian lebih dari atau sama dengan 5 m (lima) meter;
d. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten yang didirikan diatas bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Letak Strategis Penempatan Reklame Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 21 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian operasional kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember;
Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Parkir mempunyai tugas menyusun rencana dan program tentang parkir berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan administrasi tata usaha dan urusan rumah tangga UPT, melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pemungutan atas pelayanan jasa parkir kendaraan bermotor dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 11 Tahun 2004 tanggal 29 Januari 2004 tentang UPT Parkir, UPT Terminal dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian operasional kegiatan teknis penunjang Dinas Pertanian lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Jember ;
Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
UPT Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pertanian yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan yang melaksanakan rencana program pertanian dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 54
Tahun 2004 tanggal 9 Maret 2004 tentang UPTD Pertanian Tanaman Pangan di Wilayah Kabupaten Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Resor Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten
Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian Operasional
Kegiatan Teknis Penunjang Dinas Perkebunan dan Kehutanan
lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu
membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Resor
Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember;
Susunan Organisasi UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional;
UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 57 Tahun 2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian operasional kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan menjadi lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember;
Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas.
Kepala UPT mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan administrasi dalam bidang pelayanan kesehatan dasar dan penunjang serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka :
1. Keputusan Bupati Nomor 101 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
2. Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jember ;
3. Keputusan Bupati Nomor 35 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jember;
4. Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dinas Kesehatan “Jember Medical Center” Kabupaten Jember;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember agar proses Penetapan Angka Kredit (PAK) dilaksanakan tepat waktu dan penilaian dilakukan secara obyektif pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember, perlu diatur dan menetapkan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember Periode 2008 – 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
a. membantu Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan Angka Kredit Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada unit kerja yang menjalankan tugas-tugas fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berhubungan dengan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember Periode 2008-2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat