Susunan Organisasi UPT terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT ; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. UPT Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pertanian yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan yang melaksanakan rencana program pertanian dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat